APES, Baru Bebas dari Lapas Sukamiskin, Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna Diciduk KPK

18 Agustus 2022, 11:52 WIB
Mantan Wali kota Cimahi Ajay M Priatna baru menghirup udara bebas dari Lapas Sukamiskin kemarin Rabu 17 Agustus 2022, langsung diciduk kembali oleh KPK karena diduga terlibat dua kasus dugaan korupsi. /Darma Legi/Galajabar/

JENDELA CIANJUR - Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna berbasih nahas. Baru saja menghirup udara bebas dari Lapas Sukamiskin Bandung, Rabu 17 Agustus 2022 kemarin.

Langsung penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menciduknya karena diduga terlibat dua kasus korupsi lainnya.

Baca Juga: Jadi Tradisi, Berikut Pakaian Adat yang Dikenakan Presiden Jokowi Saat HUT RI dari Tahun ke Tahun

Plt Juru Bicara KPK Ali FIkri mengungkapkan Ajay dijerat dengan dua kasus dugaan korupsi diantaranya gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi dan pemberian suap.

“Pemberian suap kepada Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain,” jata Plt Juru Bicara KPK Ali FIkri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Kamis 18 Agustus 2022.

Baca Juga: Menteri BUMN Erick Thohir Terus Lakukan Upaya Bersih-bersih di Tubuh BUMN

Dikatakan Ali, KPK telah melakukan penyelidikan dua kasus tersebut. Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status perkara menjadi penyidikan.


“Tim KPK saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan perkembangannya secara rinci akan segera disampaikan kemudian,” tutur Ali.

Dalam hal ini, Stephanus Robin Pattuju adalah mantan penyidik KPK yang menerima suap dari sejumlah pejabat yang berperkara.

 

Baca Juga: Ferdy Sambo Diduga Kuras Rekening Brigadir J Setelah Tewas Ditembak

Dalam setiap melancarkan aksinya, dia selalu menjanjikan bisa mengurus kasus yang sedang bergulir di lembaga antirasuah tersebut.

Salah satu yang pernah disebut Robin adalah Ajay. Ia disebut menyuap Rp 505 juta. Sebanyak Rp425 juta dari jumlah uang tersebut diberikan melalui pengacara yang menjadi rekan Robin, Maskur Husain.

Ajay sebelumnya terjerat kasus gratifikasi. Ia disebut meminta uang sebesar Rp 3,2 miliar kepada Komisaris Rumah Sakit Umum Kasih Bunda, Hutama Yonathan terkait izin pembangunan gedung.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung kemudian menyatakan Ajay bersalah dan menjatuhkan vonis 2 tahun penjara pada Agustus 2021. Ajay bebas pada Rabu kemarin setelah mendapatkan remisi. ***

 

Editor: Prasetyo

Tags

Terkini

Terpopuler