Kota Bandung Kembali Terapkan PSBB, Sejumlah Ruas Jalan Ditutup

- 5 Desember 2020, 08:08 WIB
Wakil Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Yana Mulyana (kiri).
Wakil Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Yana Mulyana (kiri). /humas.bandung.go.id

PR CIANJUR – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional Kota Bandung kembali diberlakukan, akibatnya sejumlah ruas jalan kembali ditutup.

Dilansir Pikiran Rakyat Cianjur dari humas.bandung.go.id, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung langsung bergerak mengawali penertiban dan penutupan di Jalan Dipati Ukur.

Ruas jalan Dipati Ukur ini akan ditutup selama 14 hari ke depan dimulai pukul 18.00 sampai 6.00 pagi keeseokan harinya.

Baca Juga: Diduga Kembali Konsumsi Narkoba, Artis Senior Ini Ditangkap Polisi

Wakil Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Yana Mulyana yang didampingi Ketua Pelaksana Harian Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Bandung, Ema Sumarna terjun langsung dalam operasi penutupan yang digelar Kamis 3 Desember 2020 malam.

Alasan ditutupnya Dipati Ukur sebagai salah satu ruas jalan yang ditutup karena di sana merupakan titik kerumunan yang sering terjadi di Kota Bandung.

"Banyak laporan kepada kami, kelihatannya kalau kita tidak datang mereka melebihi jam operasional, dan kapasitas pembelinya udah melebihi dan banyak yang tidak melaksanakan protokol kesehatan, juga disini berdagang sudah di bahu jalan yang bukan peruntukannya, " kata Yana.

Tindakan tegas ini diambil demi menekan resiko penyebaran Covid-19 di Kota Bandung. Pembatasan jam operasional pukul 20.00 WIB bagi tempat usaha dan kapasitas pengunjung tak lebih dari 30 persen merupakan konsekuensi dari level kewaspadaan korona di Kota Bandung yang kembali masuk ke zona merah.

Baca Juga: Diajak Moeldoko Menjadi yang Pertama Disuntik Vaksin Covid-19, Aa Gym Ajukan 1 Syarat

"Malam hari ini titik awal menertibkan beberapa tempat yang kami mendapat informasi banyak keluhan dari warga dan kami lihat memang faktanya seperti ini," kata Yana menegaskan.

Selain PSBB yang menutup Jalan Dipati Ukur, Yana juga menjelaskan akan melakukan sejumlah penertiban dikarenakan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ada di sana melanggar peraturan.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat (Tibum Tralinmas). Hal ini sering kali dikeluhkan warga karena menjadi salah satu penyebab kemacetan lalulintas.

Baca Juga: Sebut Indonesia Berpotensi Jadi Adikuasa Produk Kelautan, Adik Prabowo: Menteri Lama Sangat Keliru

"Kita lebih utamakan sekarang kesehatan pandemi ini,” ucap Yana.

“Kita juga ga bisa membenarkan pelanggaran dilakukan semata karena ekonomi, tapi mengorbankan faktor kesehatan,” kata Yana lagi.

“Sementara di zona merah ini tentu mengutamakan faktor kesehatan yang jauh lebih penting untuk keselamatan warga Kota Bandung. Besok juga sudah tidak ada yang jualan di bahu jalan kalau masih ada itu diangkut," ujar Yana.

Baca Juga: Lengkap! Daftar Jumlah Lubang Baut hingga Ukuran PCD Velg Mobil di Indonesia

Selain Yana, Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna menegur langsung pedagang yang berjualan di bahu jalan.

“Tidak ada yang memberi izin untuk berjualan disini, jika besok masih tetap beroperasional akan kami tertibkan,” tutur Ema.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: humas.bandung.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x