Penangkapan tersebut dilakukan pada tanggal 1 Februari 2021, barang bukti yang di temukan di Pekanbaru sebanyak 258 kilogram sabu.
Fadil menambahkan, sampai saat ini kasusnya belum selesai petugas masih mengejar tiga orang lagi pelaku dan identitasnya sudah di kantongi pihak kepolisian.
Para pelaku, termasuk pelaku yang masih dalam proses kejaran polisi dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009.
Pasal di atas menjelaskan tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman Mati.
Peredaran narkoba rupanya masih terus terjadi sampai saat ini, baik yang dilakukan oleh jaringan nasional maupun jaringan internasional.
Baca Juga: Hari Pers Nasional 2021, Menkominfo: Masyarakat Percaya Medsos sebagai Kanal Informasi Terpercaya
Adanya pengungkapan tersebut, setidaknya telah mencegah beredarnya ratusan kilogram barang haram di tengah masyarakat.
Dengan demikian, hal ini bisa menyelamatkan lebih dari dua juta orang dari bahayanya narkotika jenis apapun.***
Artikel Rekomendasi