Berawal dari Penangkapan 6 Orang Pelaku, Polres Depok Sita Sekitar 302 Kilogram Narkoba Sabu

- 10 Februari 2021, 07:40 WIB
Mapolres Depok berhasil ringkus pengedar dan bandar sabu.
Mapolres Depok berhasil ringkus pengedar dan bandar sabu. /ANTARA/

PR CIANJUR – Selasa (9/2) Satresnarkoba Porles Metro Depok berhasil menangkap empat orang pengedar narkoba jenis sabu.

Seperti dilansir Pikiranrakyat.com-cianjur dari Antara, Porles Metro Depok berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 302 kilogram.

Menurut Irjen Pol Fadil Imran di Maporles Metro Depok, kasus ini bermula dari penangkapan enam orang tersangka dengan barang bukti 25 kilogram sabu.

Baca Juga: PLN Memberikan Bansos Berupa Keringanan Biaya Listrik Kepada Masyarakat, Begini Cara Mendapatkannya

Fadil juga menjelaskan, penangkapan tersebut berdasarkan dari lima laporan polisi.

Lima laporan polisi tersebut dikembangkan oleh Satresnarkoba yang mengarah kepada penangkapan tersangka berinisial EF di Padang Sumatera Barat.

Dalam proses penangkapan, telah ditemukan sekitar 44 kilogram sabu oleh seorang petugas, dan barang bukti tersebutlangsung disita sebagai barang bukti.

Baca Juga: Ragam Menu Khas yang Dihidangkan Saat Perayaan Imlek

Berdasakan laporan, selain EF juga petugas berhasil meringkus tiga orang tersangka di daerah Pekanbaru (Riau) ada J, Z, dan ES.

Penangkapan tersebut dilakukan pada tanggal 1 Februari 2021, barang bukti yang di temukan di Pekanbaru sebanyak 258 kilogram sabu.

Fadil menambahkan, sampai saat ini kasusnya belum selesai petugas masih mengejar tiga orang lagi pelaku dan identitasnya sudah di kantongi pihak kepolisian.

Baca Juga: Minta Kualitas Bidang Pers Ditingkatkan, Menkominfo: Literasi Digital Masyarakat Merupakan Aspek Penting

Para pelaku, termasuk pelaku yang masih dalam proses kejaran polisi dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009.

Pasal di atas menjelaskan tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman Mati.

Peredaran narkoba rupanya masih terus terjadi sampai saat ini, baik yang dilakukan oleh jaringan nasional maupun jaringan internasional.

Baca Juga: Hari Pers Nasional 2021, Menkominfo: Masyarakat Percaya Medsos sebagai Kanal Informasi Terpercaya

Adanya pengungkapan tersebut, setidaknya telah mencegah beredarnya ratusan kilogram barang haram di tengah masyarakat.

Dengan demikian, hal ini bisa menyelamatkan lebih dari dua juta orang dari bahayanya narkotika jenis apapun.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini