JENDELA CIANJUR - Dinas Perhubungan Kota Bandung melakukan penertiban terhadap kendaraan yang parkir sembarangan di beberapa titik. Operasi penertiban tersebut gabungan bersama TNI dan Polri untuk penindakan parkir liar.
Dikutip Jendela Cianjur dari Instagram @infobandungkota penertiban ini dilakukan pada Senin 7 Februari 2022. "Petugas gabungan TNI, Polri dan Dishub melakukan giat penindakan kendaraan parkir liar di kota Bandung," tulisnya.
Baca Juga: Emak-Emak Masih Keluhkan Minyak Goreng Langka, Peneliti: Solusinya Fokus dari Hulu
Sanksi yang diberikan kepada mereka yang parkir sembarangan yaitu dengan mencabut pentil kendaraannya. "Petugas melakukan cabut pentil sebanyak 10 kendaraan mobil dan menderek salah satu kendaraan mobil yang terparkir di depan RS Cicendo," sebutnya.
Bahkan petugas juga mengangkut sekitar 6 kendaraan sepeda motor yang terparkir di Jln Punawarman depan Bandung Electronik Center (BEC). ***
Artikel Rekomendasi