Baca Juga: Ferdy Sambo Diduga Kuras Rekening Brigadir J Setelah Tewas Ditembak
Dalam setiap melancarkan aksinya, dia selalu menjanjikan bisa mengurus kasus yang sedang bergulir di lembaga antirasuah tersebut.
Salah satu yang pernah disebut Robin adalah Ajay. Ia disebut menyuap Rp 505 juta. Sebanyak Rp425 juta dari jumlah uang tersebut diberikan melalui pengacara yang menjadi rekan Robin, Maskur Husain.
Ajay sebelumnya terjerat kasus gratifikasi. Ia disebut meminta uang sebesar Rp 3,2 miliar kepada Komisaris Rumah Sakit Umum Kasih Bunda, Hutama Yonathan terkait izin pembangunan gedung.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung kemudian menyatakan Ajay bersalah dan menjatuhkan vonis 2 tahun penjara pada Agustus 2021. Ajay bebas pada Rabu kemarin setelah mendapatkan remisi. ***
Artikel Rekomendasi