APES, Baru Bebas dari Lapas Sukamiskin, Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna Diciduk KPK

- 18 Agustus 2022, 11:52 WIB
Mantan Wali kota Cimahi Ajay M Priatna baru menghirup udara bebas dari Lapas Sukamiskin kemarin Rabu 17 Agustus 2022, langsung diciduk kembali oleh KPK karena diduga terlibat dua kasus dugaan korupsi.
Mantan Wali kota Cimahi Ajay M Priatna baru menghirup udara bebas dari Lapas Sukamiskin kemarin Rabu 17 Agustus 2022, langsung diciduk kembali oleh KPK karena diduga terlibat dua kasus dugaan korupsi. /Darma Legi/Galajabar/

 

Baca Juga: Ferdy Sambo Diduga Kuras Rekening Brigadir J Setelah Tewas Ditembak

Dalam setiap melancarkan aksinya, dia selalu menjanjikan bisa mengurus kasus yang sedang bergulir di lembaga antirasuah tersebut.

Salah satu yang pernah disebut Robin adalah Ajay. Ia disebut menyuap Rp 505 juta. Sebanyak Rp425 juta dari jumlah uang tersebut diberikan melalui pengacara yang menjadi rekan Robin, Maskur Husain.

Ajay sebelumnya terjerat kasus gratifikasi. Ia disebut meminta uang sebesar Rp 3,2 miliar kepada Komisaris Rumah Sakit Umum Kasih Bunda, Hutama Yonathan terkait izin pembangunan gedung.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung kemudian menyatakan Ajay bersalah dan menjatuhkan vonis 2 tahun penjara pada Agustus 2021. Ajay bebas pada Rabu kemarin setelah mendapatkan remisi. ***

 

Halaman:

Editor: Prasetyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x