Pemilik PO Pelangi yang Simpan 13 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Akan Dijerat dengan Pasal Berlapis

- 19 September 2020, 18:31 WIB
ILUSTRASI sabu-sabu.
ILUSTRASI sabu-sabu. /ABRIAWAN ABHE/ANTARA /ANTARA FOTO

PR CIANJUR - Pengembangan kasus sabu-sabu sebanyak 13 kilogram yang disembunyikan dalam sebuah bus masih terus berlanjut.

Fery, salah seorang tersangka kasus 13 Kg sabu di Tasikmalaya yang berperan sebagai pengendali peredaran, akan dijerat dengan pasal berlapis.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jabar Brigjen Sufyan Syarif.

Baca Juga: Positif Covid-19, Rektor IPB Arif Satria Perpanjang Masa Pembatasan Masuk Kampus

Selain dijerat dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tersangka juga akan dijerat dengan UU No 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Iya selain UU No 35, tersangka juga kita jerat UU TPPU," kata dia dalam keterangannya, Sabtu, 19 September 2020.

Sufyan mengatakan, penyidikan kasus tersebut kini ditangani BNN RI dan masih terus dilakukan pengembangan. Sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya pada artikel "Fakta Baru Bus Pembawa 13 Kg Sabu di Tasikmalaya, Ada Kaitannya dengan Kasus Narkoba di Palembang".

Baca Juga: Elvy Sukaesih Positif Covid-19, Sang Ratu Dangdut Sudah Jalani 19 hari Perawatan di Rumah Sakit

Lebih lanjut ujar dia, kasus penangkapan narkoba jenis sabu di Rajapolah Tasikmalaya, masih terkait dengan yang diungkap di Palembang.

Sebelumnya Badan Nasional Narkotika (BNN) RI berhasil menangkap Fery , pemilik Perusahaan Otobus (PO) Pelangi atau PT Pelangi Atra Kana sebagai tersangka pengendali peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 13 kilogram, yang disembunyikan dalam salah satu bus miliknya di Jalan Raya Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, Rabu, 16 September 2020, dan menetapkannya sebagai tersangka.

Penangkapan Fery merupakan hasil pengembangan setelah BNN dibantu Polresta Tasikmalaya berhasil menangkap dan menggeledah bus Pelangi bernomor polisi BL 7308 AK pembawa belasan kilogram sabu di Mako Polsek Rajapolah, Tasikmalaya.

Baca Juga: Mulai Senin Depan Penggunaan Commuter Line Dilarang Pakai Masker Tipis

Dalam penggerebegan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial ED asal Tasikmalaya, sopir bus berinisial HR asal Medan dan kernet bus AM asal Medan.

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 13 paket sabu berbungkus kemasan teh dalam karung berwarna putih.

Barang haram tersebut disembunyikan dalam bagian bawah bus yang telah dimodifikasi, tepatnya di bawah lorong jok penumpang dekat sopir.

Bus pembawa pasokan besar sabu-sabu tersebut berasal dari Banda Aceh dengan tujuan trayek Medan-Tasikmalaya, yang selama ini rutin tiba di Pool Bus Pelangi sebagai tujuan akhir di Jalan Ir Djuanda, Rancabango, Kota Tasikmalaya.

Baca Juga: Aksi Viral Injak Hingga Bakar Bendera Merah Putih, Motivasi Wanita ini Cari Perhatian Warga Dunia

Sampai sekarang pihaknya sedang menunggu hasil pengembangan penyelidikan lebih lanjut oleh BNN RI terkait peredaran narkoba berjumlah besar tersebut.

"Tim mengikuti dari Aceh, Medan sampai akhirnya di Tasikmalaya, kita menunggu perkembangan selanjutnya," ujarnya.***(Asep M Saefuloh/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x