Mantan Pjs Dirut PDAM Karawang Dituntut Penjara 7 Tahun Lebih dan Denda Sebesar Rp600 Juta

- 21 September 2020, 16:26 WIB
sidang tuntutan kasus dugaan korupsi uprating optimaliasi Instalasi Pengolahaan Air (IPA) di PDAM Tirta ArumKarawang tahun anggaran 2015, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin 21 September 2020.*
sidang tuntutan kasus dugaan korupsi uprating optimaliasi Instalasi Pengolahaan Air (IPA) di PDAM Tirta ArumKarawang tahun anggaran 2015, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin 21 September 2020.* /Pikiran-Rakyat.com/Yedi S/

Khusus untuk terdakwa dua, yakni Direktur PT Darma Premandalan Didi Permadi diharuskan membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp2,6 miliar lebih atau diganti kurungan penjara selama empat tahun.

Sebelum membacakan tuntutannya, Wahyu juga menyebutkan hal yang memberatkan dan meringankan sebagai bahan pertimbangan.

Yang memberatkan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tidak pidana korupsi dan tidak mengakui perbuatannya.

Sementara yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan. Dalam uraiannya JPU menjelaskan, terdakwa satu Yogie Patriana bersama-sama dengan terdakwa dua Didi Permadi dan terdakawa tiga Jumali terbukti melakukan perbuatan melawan hukum untuk kepentingan sendiri atau orang lain dengan jabatannya yang dapat merugikan keuangan negara.

Baca Juga: KBM Tatap Muka Sudah Berjalan, Bupati Pangandaran: Saya Deg-degan Juga

Yakni merugikan keuangan negara berdasarkan audit dari akuntan publik sebesar Rp2,6miliar lebih. Perbuatan terdakwa bermula dari adanya sisa anggaran investasi pada tahun 2015 di PDAM Kabupaten Karawang sebesar Rp19.236.601.038 yang belum terpakai.

Terdakwa selaku Dirut PDAM Kabupaten Karawang sekaligus sebagai pengguna anggaran dengan alasan karena ada sisa anggaran investasi.

”Atas inisiatif sendiri memerintahkan untuk membuat justifikasi teknis sebagai dasar untuk dilakukan pelelangan dalam kegiatan pekerjaan peningkatan kapasitas/uprating dan optimalisasi IPA (Instalasi Pengolahan Air) PDAM Tirta Tarum Cabang Teluk Jambe Kabupaten Karawang dengan anggaran Rp5.492.210.000,” ujarnya.

Selanjutnya sesuai SPMK (Surat Perintah Melaksanakan Pekerjaan), kegiatan tersebut dilaksanakan oleh PT Darma Premandala tanggal 29 September 2015 dengan masa kerja 90 hari dengan nilai kontrak Rp4.950.300.000.

Baca Juga: Klaster Industri Makin Melonjak, 352 Karyawan Epson di Cikarang Positif Covid-19

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini