Dilarang Meliput Pengundian Nomor Urut Pilkada, Jurnalis Padu Buang ID Card dari KPU Kab. Bandung

- 24 September 2020, 12:09 WIB
Puluhan wartawan di Kabupaten Bandung kembalikan id card pemberian KPU karena tidak diperkenankan masuk meliputi pengundian nomor pasangan calon Pilkada Bandung, Kamis 24 September
Puluhan wartawan di Kabupaten Bandung kembalikan id card pemberian KPU karena tidak diperkenankan masuk meliputi pengundian nomor pasangan calon Pilkada Bandung, Kamis 24 September /Ziyan M Nasith/

"Kenyataannya wartawan tak boleh masuk meskipun sudah memiliki ID Card. Bagaimana masyarakat bisa mendapatkan informasi yang ditunggu?," kata Tandi.

Sebagai ungkapan kekecewaan, para jurnalis pun akhirnya ramai-ramai membuang ID Card yang mereka dapat dari KPU Kabupaten Bandung.

Namun acara tersebut tetap berlangsung dengan hasil, paslon Kurnia Agustina-Usman Sayogi (NU) mendapatkan nomor urut 1, diikuti Yena Iskandar Masoem-Atep (Dahsyat) nomor urut 2 dan Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan (Bedas) nomor urut 3.

Meskipun demikian hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Surat Terbuka Untuk Jokowi Dari KAMI Jelang G30S/PKI: Neokomunisme Bukan Lagi Mitos Atau Fiksi

Rencananya, KPU akan memberikan keterangan pers setelah seluruh rangkaian acara rampung.***(Handri Handriansyah/Pikiran-Rakyat.com)

 

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini