Kini, keempat tersangka telah diamankan petugas BNN dan masih dimintai keterangan di lokasi penggerebekan. Mereka dijerat Undang-undang Narkoba Pasal 111 karena jelas telah menanam ganja selama bertahun-tahun lamanya.
Baca Juga: Harganya Tembus Rp257,1 Juta, Mitsubishi Resmi Luncurkan Xpander Edisi Spesial
"Dengan pasal yang disangkakan tersangka bisa dijerat maksimal hukuman mati," pungkasnya.***(Asep M Saefuloh/Pikiran-Rakyat.com)
Artikel Rekomendasi