Seorang Pria Nekat Tanam Ganja di Halaman Rumah Gunakan Media Polybag, Ada yang Setinggi 1 Meter

- 20 Oktober 2020, 16:39 WIB
Warga tanam ganja di polybag sekitar rumah, di gerebeg BNN, Selasa, 20 Oktober 2020.
Warga tanam ganja di polybag sekitar rumah, di gerebeg BNN, Selasa, 20 Oktober 2020. /Pikiran-rakyat.com/Asep MS/

Kini, keempat tersangka telah diamankan petugas BNN dan masih dimintai keterangan di lokasi penggerebekan. Mereka dijerat Undang-undang Narkoba Pasal 111 karena jelas telah menanam ganja selama bertahun-tahun lamanya.

Baca Juga: Harganya Tembus Rp257,1 Juta, Mitsubishi Resmi Luncurkan Xpander Edisi Spesial

"Dengan pasal yang disangkakan tersangka bisa dijerat maksimal hukuman mati," pungkasnya.***(Asep M Saefuloh/Pikiran-Rakyat.com)

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah