PR CIANJUR - Nekat, pria yang tinggal di Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya menanam 45 pohon ganja menggunakan media polybag di halaman rumahnya.
Pelaku yang diketahui bernama Muslim (50) ini dilaporkan oleh masyarakat setempat karena kenekatannya.
Tinggi tanaman ganja bervariasi mulai dari satu meter usia 2 bulan sampai puluhan bibit setinggi 15 centimeter yang siap untuk disemai ke polybag lainnya.
Baca Juga: Dicap 'Tetangga Baik', Pria Ini Sembunyikan Gadis Muda Selama 5 Tahun yang Dijadikan Budak Seks
Namun kenekadan Muslim menanam pohon haram tersebut berakhir setelah Badan Nasional Narkotika (BNN) Perkawilan Jawa Barat dan BNN Kota Tasikmalaya, melakukan penggerebekan, Selasa, 20 Oktober 2020.
"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan penyelidikan selama 2 bulan, kita berhasil menggerebek rumah milik Muslim (50), warga sini asli pemilik 45 batang pohon ganja yang ditanam di polybag," ujar Kepala BNN Kota Tasikmalaya, Tuteng Budiman, kepada wartawan di lokasi kejadian, Selasa siang.
Tuteng menambahkan, penggerebekan dilakukan setelah pihaknya mendapatkan sampel hasil penyelidikan dari tersangka dengan cara membeli dan terkonfirmasi narkotika jenis ganja hasil Laboratorium.
Baca Juga: Polisi Jangan Bawa Peluru Tajam Saat Amankan Demo Cipta Kerja, Mahfud MD: Perlakukan Dengan Humanis
Selama ini kata Tuteng, tersangka mengaku telah beberapa kali memanen hasil tanaman ganjanya untuk dijual dan dipakai sendiri.
Artikel Rekomendasi