Serikat Buruh Siap Aksi di Gedung Sate Reaksi Terhadap Pengumuman Upah Minimum Jawa Barat 2021

- 27 Oktober 2020, 07:35 WIB
Ilustrasi Demo.
Ilustrasi Demo. /Pixabay.com/

"Tanggal 27 Oktober 2020 aksi di Gedung Sate Bandung dengan issue tolak UMP 2021, naikan UMK 2021 minimal 8%, revisi SK UMSK 2020 Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi, tetapkan UMSK 2020 Karawang sesuai rekomendasi Bupati dan Batalkan/Cabut Omnibus Law," ujar Sidarta, Senin.

Baca Juga: Tinggal Satu Wilayah di Jawa Barat yang Berstatus Sebagai Zona Merah

Selain itu, tanggal 5 November 2020 aksi di Istana Presiden tuntut batalkan OMNIBUS dengan massa aksi masing2 federasi minimal 100 orang.

Tanggal 9 November 2020 aksi batalkan Omnibus Law di DPR RI dan di daerah teknisnya akan dibahas lebih lanjut setelah aksi 27 Oktober 2020.

"Hal itu disampaikan untuk dikonsolidasikan dengan federasi pekerja masing-masing untuk sukseskan agenda tersebut," ujar dia.

Senada dengan Sidarta, Roy Jinto Ferianto Ketua umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI mengatakan, pihaknya bersama serikat pekerja lainnya sepakat untuk menggelar aksi unjuk rasa Selasa ini di Kantor Gubernur maupun di Disnakertrans Jabar untuk menolak penetapan UMP 2021.

Pihaknya ingin UMP naik 8 persen dan menolak rencana pemerintah dan Apindo yang meminta UMP 2021 tidak alami kenaikan.

Baca Juga: Perihal Ditahannya Wali Kota Tasikmalaya Oleh KPK, Ridwan Kamil Siap Dikontak Warga

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengimbau agar mahasiswa maupun buruh tidak melakukan aksi unjuk rasa.

"Sekarang salurkan semua aspirasinya kepada saluran hukum yang disediakan yaitu uji materi di MK atau mengiringi pembahasan karena apa yang sudah dituntut oleh para pendemo sudah kami lakukan yaitu berkirim surat aspirasi sehingga kami mohon mudah-mudahan kita jaga Jawa Barat dengan kondusivitas," ucap dia terpisah.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x