Serikat Buruh Siap Aksi di Gedung Sate Reaksi Terhadap Pengumuman Upah Minimum Jawa Barat 2021

- 27 Oktober 2020, 07:35 WIB
Ilustrasi Demo.
Ilustrasi Demo. /Pixabay.com/

PR CIANJUR - Waktu pengumuman UMP yang biasanya dilaksanakan pada 1 November dimajukan pada tanggal 27 Oktober mengingat pada tanggal 28 Oktober hingga 1 November cuti bersama sehingga hari kerja terakhir pada 27 Oktober.

Seiring dengan rencana penetapan UMP Jabar 2021, serikat buruh pun berencana untuk menggelar aksi unjuk rasa di Gedung Sate maupun di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat.

Kepala Disnakertrans Jabar Rachmat Taufik Garsadi mengatakan, Upah minimum itu wajib ditetapkan oleh gubernur itu paling lambat 1 November untuk ditetapkan dan diumumkan.

Baca Juga: Jelang Cuti Bersama, Bupati Sumedang Imbau Warga Tak Keluar Kota

Namun karena libur atau cuti bersama mulai Rabu, maka otomatis waktu kerja terakhir Selasa ini.

“Selama ini penetapan UMP berdasarkan PP78/2015 harusnya menggunakan KHL (kehidupan hidup layak). Tapi saat ini BPS belum menerbitkan KHL tersebut kemungkinan dikarenakan amanat soal KHL yang ada dari Permenaker 18/2020 baru awal Oktober ditetapkan sehingga BPS belum siap,” kata Rachmat kepada Pikiran-rakyat.com Senin, 26 Oktober 2020.

Dia berharap Selasa ini keputusan dari BPS sudah ada. Di sisi lain, jika KHL tidak kunjung muncul, pihaknya menunggu keputusan dari Kemenaker yang Senin ini menggelar rapat formula perhitungan UMP 2021.

“UMP itu safety net. Di PP 78/2015 UMP itu dihitung berdasarkan UMP tahun berjalan dikali penambahan inflasi dan PDRB. Kalau inflasi Jabar tahun lalu 3,5 sekaran 1,5 sampai 2 persen, yang parah PDRB anjlok besar jadinya minus. Kalau minus kan kasian juga bakal lebih kecil dari UMP 2020 yang Rp 1,8 juta itu,” ucap dia.

Baca Juga: Sandiaga Uno Dikabarkan Masuk Bursa Calon Ketua Umum PPP, Juru Bicara: Beliau Orang yang Loyal

Dengan adanya cerita buruh ingin demo UMP agar tidak ditetapkan, pihaknya jelas keberatan, sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com pada artikel "Pengumuman Upah Minimum Jawa Barat 2021 Hari Ini, Serikat Buruh Siap Aksi di Gedung Sate".

Pasalnya dalam regulasi menyatakan gubernur wajib menetapkan UMP, jangan sampai kabupaten kota menetapkan lebih rendah dari UMP.

“Kalau gubernur tidak menetapkan UMP nanti gubernur mendapat sanksi kan setiap peraturan pemerintah harus dilaksanakan pemerintah daerah,” ucap dia.

Meski demikian, pihaknya akan siapkan perhitungan alternatif. Pihaknya bisa mengakomodir sesuai usulan Apindo yaitu UMP 2021 tidak naik atau nilainya tetap seperti UMP 2020.

“Atau katanya dari kemenaker ada surat edaran hari ini rapat mungkin nanti malem keluar. Besok (selasa) bisa langsung disesuaikan, makanya nunggu itu. Karena memang kami dilematis kalau kita naikkan walaupun tanpa regulasi sekarang para pengusaha boro-boro untuk naik untuk yang normal saja sekarang sudah minta ampun,” ujar dia.

Baca Juga: Direktur K2RS Ajukan Syarat Khusus Soal Usulan Megawati Jadi Pahlawan Demokrasi

Aksi

Jelang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021, serikat pekerja di Jawa Barat akan kembali menggelar unjuk rasa, Selasa.

Tak hanya itu, mereka pun akan kembali menggelar demonstrasi lanjutan penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja pada 9 November 2020 mendatang.

Ketua DPD FSP LEM SPSI Jabar Muhamad Sidarta mengatakan, rencana tersebut merupakan Keputusan Rapat Aliansi SP SB Jawa Barat Minggu 25 Oktober 2020.

"Tanggal 27 Oktober 2020 aksi di Gedung Sate Bandung dengan issue tolak UMP 2021, naikan UMK 2021 minimal 8%, revisi SK UMSK 2020 Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi, tetapkan UMSK 2020 Karawang sesuai rekomendasi Bupati dan Batalkan/Cabut Omnibus Law," ujar Sidarta, Senin.

Baca Juga: Tinggal Satu Wilayah di Jawa Barat yang Berstatus Sebagai Zona Merah

Selain itu, tanggal 5 November 2020 aksi di Istana Presiden tuntut batalkan OMNIBUS dengan massa aksi masing2 federasi minimal 100 orang.

Tanggal 9 November 2020 aksi batalkan Omnibus Law di DPR RI dan di daerah teknisnya akan dibahas lebih lanjut setelah aksi 27 Oktober 2020.

"Hal itu disampaikan untuk dikonsolidasikan dengan federasi pekerja masing-masing untuk sukseskan agenda tersebut," ujar dia.

Senada dengan Sidarta, Roy Jinto Ferianto Ketua umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI mengatakan, pihaknya bersama serikat pekerja lainnya sepakat untuk menggelar aksi unjuk rasa Selasa ini di Kantor Gubernur maupun di Disnakertrans Jabar untuk menolak penetapan UMP 2021.

Pihaknya ingin UMP naik 8 persen dan menolak rencana pemerintah dan Apindo yang meminta UMP 2021 tidak alami kenaikan.

Baca Juga: Perihal Ditahannya Wali Kota Tasikmalaya Oleh KPK, Ridwan Kamil Siap Dikontak Warga

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengimbau agar mahasiswa maupun buruh tidak melakukan aksi unjuk rasa.

"Sekarang salurkan semua aspirasinya kepada saluran hukum yang disediakan yaitu uji materi di MK atau mengiringi pembahasan karena apa yang sudah dituntut oleh para pendemo sudah kami lakukan yaitu berkirim surat aspirasi sehingga kami mohon mudah-mudahan kita jaga Jawa Barat dengan kondusivitas," ucap dia terpisah.

Menurut dia, para pemimpin Jawa Barat sudah aspiratif mau mendengar menyampaikan hingga tidak perlu ada lagi demo selanjutnya yang mudah-mudahan bisa dipahami dan semua pihak jaga jabar dengan kondusifitas.***(Novianti Nurulliah/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x