BBD ditahan setelah lebih dari satu tahun ditetapkan sebagai tersangka. KPK menetapkan BBD sebagai tersangka pada 26 April 2019, sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com pada artikel "Wali Kota Tasikmalaya Ditahan KPK, Pemkot Tasikmalaya Siap Berikan Bantuan Hukum".
BBD diduga memberikan hadiah kepada salah satu pejabat di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yaya Purnomo, setelah dana alokasi khusus (DAK) tahun anggaran 2018 yang diajukan Pemkot Tasikmalaya ke pemerintah pusat berjalan lancar.
Sedangkan Yaya Purnomo telah dijatuhi vonis hukuman penjara selama 9 tahun lantaran terbukti melakukan korupsi terkait pengurusan anggaran daerah.
Baca Juga: Kejari Kabupaten Tasikmalaya Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan 29.000 Lembar Uang Palsu
Atas perbuatannya tersebut, tersangka BBD disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Tersangka BBD akan ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 23 Oktober 2020 hingga 11 November 2020 di Rutan KPK Cabang Gedung ACLC KPK Kavling C1.***(Asep M Saefuloh/Pikiran-Rakyat.com)
Artikel Rekomendasi