Pemkot Tasikmalaya Siap Berikan Bantuan Hukum Kepada Wali Kota Tasikmalaya yang Ditahan KPK

- 27 Oktober 2020, 15:02 WIB
Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman.
Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman. /M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO

PR CIANJUR - Bantuan hukum siap diberikan Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya untuk penanganan kasus yang dihadapi Wali Kota Tasikmalaya, BBD.

Dalam kasus dugaan suap terkait pengaturan anggaran daerah, Saat ini, Wali Kota Tasikmalaya menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pihaknya sudah menginstruksikan bagian hukum di Pemkot Tasikmalaya untuk membantu penanganan kasus BBD.

Baca Juga: Guru Diharapkan Kembali Kunjungi Murid Usai Kabupaten Bekasi Keluar dari Zona Merah

Hal tersebut dikatakan oleh Wakil Wali Kota Tasikmalaya, Muhammad Yusuf.

Namun demikian ujar Yusuf, dikarenakan BBD sudah memiliki tim pengacara pribadi, tim hukum dari Pemkot Tasikmalaya tidak bisa secara langsung menangani kasus itu.

"Sudah kita tugaskan bagian hukum untuk berkoordinasi dengan pengacara beliau," kata Selasa, 27 Oktober 2020 pagi.

Diketahui sebelumnya, KPK melakukan penahanan kepada Wali Kota Tasikmalaya yang berstatus sebagai tersangka dalam kasus suap pada Jumat, 23 Oktober 2020 sore.

Baca Juga: Para Petinggi Sunda Empire Dihukum Lebih Ringan dari Tuntutan Karena Gagas Perdamaian Dunia

BBD ditahan setelah lebih dari satu tahun ditetapkan sebagai tersangka. KPK menetapkan BBD sebagai tersangka pada 26 April 2019, sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com pada artikel "Wali Kota Tasikmalaya Ditahan KPK, Pemkot Tasikmalaya Siap Berikan Bantuan Hukum".

BBD diduga memberikan hadiah kepada salah satu pejabat di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yaya Purnomo, setelah dana alokasi khusus (DAK) tahun anggaran 2018 yang diajukan Pemkot Tasikmalaya ke pemerintah pusat berjalan lancar.

Sedangkan Yaya Purnomo telah dijatuhi vonis hukuman penjara selama 9 tahun lantaran terbukti melakukan korupsi terkait pengurusan anggaran daerah.

Baca Juga: Kejari Kabupaten Tasikmalaya Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan 29.000 Lembar Uang Palsu

Atas perbuatannya tersebut, tersangka BBD disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tersangka BBD akan ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 23 Oktober 2020 hingga 11 November 2020 di Rutan KPK Cabang Gedung ACLC KPK Kavling C1.***(Asep M Saefuloh/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah