Tudingan Menko Airlangga Demo Omnibus Law 'Disponsori', Komnas HAM: Tidak Perlu Direspon

- 9 Oktober 2020, 12:21 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. /Pikiran Rakyat/

PR CIANJUR - Beberapa waktu lalu Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menuding demonstran menolak UU Ciptakerja disponsori oleh seseorang.

Pernyataan Airlangga tersebut, dilontarkannya karena pemerintah kesal dengan aksi demo di tengah pandemi Covid-19.

“Sebetulnya pemerintah tahu siapa behind demo itu. jadi kita tahu siapa yang menggerakkan. Kita tahu siapa sponsornya, kita tahu siapa yang membiayainya,” ujar Airlangga.

Baca Juga: 3 Kepala Daerah Minta Presiden Keluarkan Perppu UU Ciptaker, KSP: Pemerintah Belum Mempertimbangkan

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Amiruddin, menanggapi tudingan Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, jika demonstran yang menentang disahkannya Undang-undang Cipta Kerja didalangi suatu pihak.

“Pernyataan itu (Airlangga-Red) tidak perlu direspon, yang diperlukan hari ini adalah setiap pimpinan negara baik pusat dan daerah mampu membuka diri untuk berdialog dengan masyarakat yang tak setuju, jadi bukan melontarkan tuduhan-tuduhan, itu malah jadi tidak baik,” ujar Amiruddin.

Sebelumnya, Komnas HAM mengaku telah memperingati DPR dan pemerintah untuk berhati-hati dalam merancang Omnibus Law ini, sebagaimana diberitakan Pikiranrakyat-tasikmalaya.com dalam artikel, "Airlangga Tuding Demo UU Ciptaker Dibiayai, Komnas HAM Bereaksi".

Baca Juga: Bentrok Pendemo UU Ciptaker dengan Aparat Disorot Media Asing, Fadli Zon: Bagaimana Investor Masuk

“Makanya kami tegaskan ruang dialog harus dibuka segera, baik tingkat DPR, DPRD, maupun menteri harus punya ruang untuk konfirmasi,” lanjutnya.

Terkait demo yang terjadi, Komnas HAM menjelaskan bahwa itu merupakan aksi dari mengungkapkan pedapat di muka umum dan dilindungi oleh Undang-Undang.

“Ini yang mau kami sampaikan lebih lanjut. Karena dari siang tadi sampai sore berdasarkan info terjadi kumpulan masa yang menunjukan pendapatnya," ungkapnya.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Baru Disahkan, 153 Perusahaan Akan Masuk dan Investasi, Bukti Birokrasi Lebih Mudah?

"Menko (Airlangga-red) harus dijelaskan sejelas-jelasnya isi Undang Undang (Omnibus Law Cipta Kerja, Red) ini, langkah kemanusiaan harus lebih dikedepankan,” jelasnya.***(Saniatu Aini/Pikiran Rakyat Tasikmalaya)

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat Tasikmalaya


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah