PR CIANJUR - bagi beberapa kalangan, birokrasi perizinan di Indonesia dianggap menyulitkan investor.
Undang-Undang (UU) Cipta Kerja memiliki dampak positif kepada investor karena pemangkasan birokrasi sehingga bisa lebih memudahkan terkait izin.
Kondisi tersebut pun dibenarkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.
Baca Juga: MK Nyatakan Siap Menerima Judical Review UU Cipta Kerja, KSPN: Tim Sedang Lakukan Kajian
Ia berpendapat, dengan UU Omnibus Law Cipta Kerja yang disahkan pada Senin, 5 Oktober 2020 lalu membuat investor lebih yakin berinvestasi di Indonesia.
"Selama ini mereka tidak melakukan (investasi) karena diputar-putar izinnya, di ping-pong sana sini. Dengan (Omnibus Law) sekarang ini, mereka mau betul-betul melakukan investasi," kata Bahlil.
Dalam laporannya, Bahlil mengungkapkan ada sekira 153 perusahaan yang akan masuk dan berinvestasi di Indonesia setelah UU Omnibus Law Cipta Kerja disahkan.
Baca Juga: Di Tengah Gelombang Aksi Massa, Rupiah Menguat Seiring Pembahasan Stimulus Fiskal Lanjutan Oleh AS
Dari 153 perusahaan tersebut, diketahui berasal dari dalam dan luar negeri, termasuk perusahaan yang merelokasikan investasi miliknya dari sejumlah negara lain.
Artikel Rekomendasi