MK Nyatakan Siap Menerima Judical Review UU Cipta Kerja, KSPN: Tim Sedang Lakukan Kajian

- 9 Oktober 2020, 10:32 WIB
 Gedung Mahkamah Konstitusi.
Gedung Mahkamah Konstitusi. /PMJ News

PR CIANJUR - Timbulnya aksi unjuk rasa dari masyarakat dipicu oleh pemberlakuan Ombibus Law Cipta Kerja oleh DPR RI pada Senin 5 Oktober 2020.

Dinilai memberatkan pada buruh dan pekerja, pernyataan tidak setuju dan protes akhirnya muncul dari berbagai golongan masyarakat secara masif.

Menanggapi hal itu, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan siap menerima permohonan judical review atau uji materi Undang-undang Cipta Kerja yang disahkan DPR pada Senin, 5 Oktober 2020 lalu.

Baca Juga: Di Tengah Gelombang Aksi Massa, Rupiah Menguat Seiring Pembahasan Stimulus Fiskal Lanjutan Oleh AS

"Ya pasti siap. MK memastikan siap," kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono aat dikonfirmasi, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI, Kamis, 8 Oktober 2020.

Fajar meminta kepada para pemohon uji materi untuk menjalankan prosedur permohonan uji materi.

Sebagaimana diberitakan Pikiran Rakyat Bekasi sebelumnya dalam artikel "Nyatakan Siap Menerima Judical Review UU Ciptaker, MK: Insha Allah, Apalagi Menyangkut Kebenaran". Nantinya, berkas uji materi akan diterima dan diverifikasi terlebih dahulu oleh MK.

Baca Juga: Fraksi PKS Buka Suara Soal Lima Kali Gaji Dalam UU Cipta Kerja: Hoaks

"Prosedurnya dengan hukum acara untuk perkara PUU (pengujian undang-undang) seperti biasanya, diterima, diverifikasi, diregistrasi, disidangkan, kemudian diputus," ucapnya.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat Bekasi


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah