PR CIANJUR - Polemik disahkannya Omnibus Law Cipta Kerja pada Senin, 5 Oktober 2020 lalu oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI semakin meluas.
Aksi massa belakangan berujung dengan tindakan anarkis merusak fasilitas umum (fasum) di beberapa wilayah.
Para demonstran meyakini bahwa pasal-pasal yang terkandung pada UU CIpta kerja merugikan pekerja.
Baca Juga: Gejolak Massa Makin Tinggi, Fadli Zon Desak Jokowi Keluarkan Perppu Penolakan UU Cipta Kerja
Sementara menurut pemerintah, UU Cipta Kerja memiliki nilai positif bagi para pekerja.
Kabar terkait adanya pasal yang berisi tentang pemberian bonus lima kali gaji bagi karyawan dalam UU Cipta Kerja (Ciptaker) Omnibus Law dibantah oleh Anggota Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Mulyanto.
Politisi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut mengungkapkan, sejak awal UU ini masih dalam bentuk draf rancangan, sama sekali tidak tercantum soal ketentuan bonus lima kali gaji bagi karyawan.
Mulyanto mengatakan, isi dari RUU tersebut hanya mencantumkan tentang program Jaminan Kelangsungan Pekerja (JKP) yang akan memberikan tunjangan sebanyak enam kali gaji jika karyawan di PHK dari perusahaan tempatnya bekerja.
Baca Juga: Buruh Wanita Sambil Menangis Serahkan Bendera Merah Putih pada TNI: Saya Cuma Mau
Artikel Rekomendasi