Kabar Gembira! Kemenpan RB Memperpanjang Penerimaan Guru PPPK Sampai 31 Desember 2020

25 November 2020, 06:40 WIB
Plt. Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Teguh Widjinarko /menpan.go.id

PR CIANJUR – Kabar baik untuk guru honorer maupun calon guru, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) membuka kesempatan untuk semua rekan guru di daerah dalam formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Disitat Pikiran Rakyat Cianjur dari laman menpan.go.id, Kemenpan RB membuka kesempatan pemerintah daerah yang sedang membutuhkan tenaga guru tahun 2021.

“Pengajuan usulan untuk formasi guru PPPK akan diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2020 melalui aplikasi e-formasi Kementerian PANRB,” kata Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Teguh Widjinarko pada pengumuman seleksi guru PPPK tahun 2021.

Baca Juga: Mertua Sissy Priscillia Tutup Usia, Helmy Sungkar Meninggal Dunia di Usia 68 Tahun

Berdasarkan data terakhir yang diterima Kementerian PAN RB, ada 174.077 formasi guru yang telah diusulkan oleh 32 provinsi, 370 kabupaten, dan 89 kota. Hal ini dikembalikan kepada kebutuhan masing-masing daerah.

Teguh menjelaskan batasan usia pelamar. Usia pelamar calon guru PPPK adalah 20 tahun sampai satu tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang dilamar. Untuk guru, usia akhir adalah 59 tahun.

Setelah menerima persyaratan lamaran, Kemenpan RB akan melakukan verifikasi dan menetapkan formasi berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.

Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga menjadi bahan penilaian.

Baca Juga: Tak Perlu Rekening Baru, Cek Info Bank Bisa Dilakukan Penerima BSU Kemendikbud Melalui Link Ini

Regulasi yang dijadikan dasar hukum adalah Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK, Perpres No. 38/2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi PPPK, Perpres No. 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, serta Peraturan Menteri PANRB terkait PPPK.

Selain Kementerian PANRB dan Kemendikbud, proses tersebut juga melibatkan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).

“Kementerian PANRB akan menetapkan Peraturan Menteri PANRB sebagai dasar hukum pelaksanaan rekrutmen tersebut,” ucap Teguh.

Rekrutmen ini adalah salah satu upaya pembangunan sumber daya manusia. Tenaga guru sangat dibutuhkan dalam pemenuhan kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) yang mendukung arah pembangunan nasional dan potensi daerah.

Baca Juga: Cara Mudah Cek Status Penerima BSU Kekmendikbud, Login ke info.gtk.kemdikbud.go.id

Sementara itu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim menyebut rekrutmen tenaga guru PPPK ini untuk menyediakan kesempatan yang adil untuk guru honorer yang kompeten.

Nadiem menyatakan yang dapat mengikuti seleksi ini adalah guru honorer di sekolah negeri dan swasta yang terdaftar di Dapodik, dan lulusan pendidikan profesi guru yang saat ini tidak mengajar.

“Ini adalah bagian daripada filsafat belajar, guru-guru kita bisa punya kemerdekaan untuk membuktikan dirinya, apakah mereka punya kompetensi untuk menjadi ASN, sehingga meningkatkan kesejahteraan mereka,” tutur Nadiem.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Menpan

Tags

Terkini

Terpopuler