Habib Rizieq Menyerahkan Diri, Resmi Ditahan Hingga 20 Hari ke Depan

13 Desember 2020, 02:55 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. 11 Jam Rizieq Shihab Diperiksa, Hingga Dicecar 84 Pertanyaan oleh Penyidik Polda Metro, dan Akhirnya Ditahan. /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

PR CIANJUR - Setelah dua kali tak hadiri panggilan dari pihak kepolisian Habib Rizieq Shihab (HRS), Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka pada imam besar Front Pembela Islam (FPI) ini.

Habib Rizieq diketahui sebelumnya diduga melanggar aturan protokol kesehatan di acara pernikahan anaknya yang berlangsung di Petamburan, Jakarta dan Megamendung, Bogor.

Pada Sabtu 12 Desember 2020, diketahui Habib Rizieq menyerahkan diri pada Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Sagitarius Hari Ini, Maksimalkan Ide yang Menunjang Pekerjaan Kamu

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, mengatakan penyidik mencecar tersangka pelanggaran protokol kesehatan Habib Rizieq Shihab dengan 84 pertanyaan dalam pemeriksaan yang berlangsung selama 11 jam.

"Di dalam pemeriksaan penyidik memberikan 84 pertanyaan yang ditanyakan kepada tersangka MRS mulai pukul 11.30 WIB dan tadi selesai pukul 22.00 WIB," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Minggu, 13 Desember 2020 dini hari, seperti dikutip dari Antara.

Penyidik Polda Metro Jaya kemudian menahan Rizieq sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan, seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com pada artikel 'Diperiksa Selama 11 Jam, Habib Rizieq Dicecar 84 Pertanyaan oleh Penyidik Polda Metro'.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra Hari Ini, Hati-hati dalam Percintaan

"Tersangka menjalani penahanan mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan," ucap Argo.

Argo mengatakan penyidik menahan Rizieq di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga 31 Desember 2020.

Argo menambahkan penyidik memiliki pertimbangan objektif dan subjektif terkait penahanan terhadap Rizieq, antara lain hukuman lebih dari lima tahun, agar tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, serta tidak melakukan tindak pidana yang sama.

Baca Juga: Bahasa Sunda, Bahasa Ibu Orang Jawa Barat, Jangan Sampai Terlupa di Masa Kini

Rizieq dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemik Covid-10 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Sebelumnya pada Sabtu, 12 Desember 2020, Habib Rizieq datang memenuhi panggilan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Rizieq juga mengklaim dirinya tidak melarikan diri dari proses hukum, namun kondisi kesehatan yang harus beristirahat untuk pemulihan.

"Saya tidak pernah lari, apalagi sembunyi. Sekali lagi, saya tidak pernah lagi dan tidak pernah sembunyi. Karena selama ini, pada proses pemulihan saya lebih banyak duduk di Pondok Alam Pesantren Agrokultural Markas Syariah Megamendung," ujar Rizieq dalam video yang diunggah di kanal Youtube Front TV, Sabtu dini hari.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Leo Hari Ini Sabtu 12 Desember 2020, Jaga Kesehatan Agar Bisa Terus Berpetualang

Ada lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Lima orang lain turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia), Maman Suryadi (Panglima FPI dan penanggungjawab keamanan), Sobri Lubis (penanggung jawab acara), serta Idrus (kepala seksi acara).***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler