PR CIANJUR - Kerumunan massa pada akad nikah putri dari Habib Riziq Shihab (HRS) beberapa waktu lalu di Petamburan, Jakarta Pusat tengah dilakukan proses penyidikan oleh Polda Metro Jaya.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menyampaikan bahwa saat ini penyidik Polda Metro Jaya masih mendalami kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan, dalam pernikahan putri Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.
Bahwa dari hasil penyelidikan Polda Metro Jaya, ditemukan adanya perbuatan pidana dalam kasus tersebut.
Baca Juga: MK Selesaikan Sengketa UU Pos, Hakim MK: Berikan Perlindungan Atas Hak Privasi Warga
Lebih lanjut, disampaikan Fadil Imran bahwa saat ini, pihaknya telah menemukan bukti-bukti yang menguatkan, seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com pada artikel "Soal Kerumunan di Petamburan, Kapolda Metro Jaya: Sudah Ditemukan Adanya Perbuatan Pidana".
"Penyidik yang menangani kasus kerumunan akad nikah di Petamburan berdasarkan hasil penyelidikan sudah ditemukan adanya perbuatan pidana," kata Fadil Imran, di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Jumat, 27 November 2020, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com, dari PMJNews.
Lebih lanjut, menurut Kapolda Metro Jaya, penyelidikan dugaan kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan tersebut telah naik status menjadi penyidikan.
Baca Juga: KPK Akan Geledah Rumah Edhy Prabowo, ICW: Membuka Celah bagi Pihak-pihak Tertentu
Fadil Imran juga menyampaikan, bahwa pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi guna dimintai keterangan.
Artikel Rekomendasi