Jokowi Berikan Santunan Kepada Korban Terorisme, Pendampingan Psikologis Sudah Diberikan Sejak 2018

17 Desember 2020, 13:45 WIB
Presiden Jokowi. /Facebook /Jokowi


PR CIANJUR – Pemerintah Pusat selalu berupaya untuk menegakkan Hak Asasi Manusia (HAM) termasuk kepada korban pelanggaran HAM dan tindak pidana terorisme.

Dilansir Pikiran Rakyat Cianjur dari Setneg, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menyampaikan upaya pemulihan mental para korban sudah dilakukan sejak 2018.

Bertempat di Istana Negara, Rabu 16 Desember 2020 upaya pemulihan psikologis korban melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca Juga: Kementerian Perindustrian Sedang Susun SNI Produk Refraktori, Upaya Melindungi Konsumen Dalam Negeri

"Sejak 2018 upaya pemulihan korban dilakukan melalui LPSK, dalam bentuk pemberian kompensasi, bantuan medis, dan layanan psikologis serta rehabilitasi psikososial," kata Jokowi.

Komitmen pemerintah terhadap para korban terorisme masa lalu ditegaskan dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2020.

Inti dari aturan itu ialah korban tindak pidana terorisme berhak menerima santunan atau kompensasi.

Baca Juga: Lowongan Kerja untuk Lulusan SMK, Penempatan Jakarta Barat, PT JCO Donut and Coffee Desember 2020

"Kompensasi itu bisa diajukan oleh korban tindak pidana terorisme, keluarga, ahli waris, atau kuasanya kepada LPSK," kata Presiden.

Dalam kegiatan tersebut pemerintah memberikan santunan sebesar Rp39Miliar 205Juta secara langsung kepada 215 korban terorisme dan ahli waris korban.

Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari 40 peristiwa terorisme masa lalu sebagai bentuk tanggung jawab negara kepada warganya.

Dari jumlah 215 orang penerima santunan, sebanyak 20 orang hadir dan datang ke Istana Negara dengan menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Lowongan Kerja untuk Lulusan S1 dan S2 Desember 2020, Berkesempatan Isi Posisi di PT Bank Mandiri

Sementara 195 orang penerima santunan lainnya hadir secara virtual .

Sebelumnya pemerintah juga memberikan santunan kepada korban tindak pidana terorisme setelah adanya putusan pengadilan diantaranya bom Gereja Oikumene di Kota Samarinda (2016), bom Thamrin (2016), penyerangan Mapolda Sumatera Utara (2017), bom Kampung Melayu (2017), dan terorisme di Sibolga, Sumatera Utara (2019).

"Nilai kompensasi yang diberikan negara tentu tidak sebanding dengan penderitaan para korban yang selama puluhan tahun mengalami penurunan kondisi ekonomi karena kehilangan pekerjaan atau tidak mampu mencari nafkah lagi,” ucap Jokowi.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Dari Ridwan Kamil Harus Melobi DPR hingga Pembantaian Takokak 1948

“Mengalami trauma psikologis, menderita luka fisik dan mental, juga mengalami berbagai stigma karena kondisi fisik yang dialaminya," ucap Jokowi menegaskan.

Kehadiran negara diharapkan mampu memberikan dukungan moral kepada para korban terorisme tersebut. Selanjutnya, para korban dapat menatap kehidupan dengan lebih baik lagi.

Jokowi dalam acara penyerahan santunan itu didampingi oleh Menkopolhukam Mahfud MD, Sekkab Pramono Anung, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, dan Kepala BNPT, Boy Rafli Amar.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Setneg

Tags

Terkini

Terpopuler