Ormas FPI Resmi Dibubarkan, Menkopolhukam Mahfud MD: Terhitung Hari Ini

30 Desember 2020, 16:19 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD. /polkam.go.id

PR CIANJUR – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) menyatakan mulai hari ini, Rabu, 30 Desember 2020 semua kegiatan organisasi Front Pembela Islam terlarang.

Hal itu disampaikan melalui lisan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD.

“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan karena FPI tak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,” kata Mahfud MD saat jumpa pers di Jakarta. Rabu, 30 Desember 2020.

Baca Juga: 11 Tas Tangan Cantik untuk Bekal Bergaya di Tahun 2021

"Bahwa FPI sejak tanggal 20 Juni tahun 2019, secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya," kata Mahfud MD lagi.

Mahfud MD menjelaskan bahwa sebenarnya sejak 20 Juni 2019 FPI sudah bubar secara de jure (hukum) sebagai ormas, namun, sebagai organisasi mereka tetap beraktivitas.

Aktivitas mereka kerap kali bertentangan dengan keamanan dan ketertiban. Contohnya; kekerasan, sweeping sepihak, dan provokasi.

Mahfud MD melanjutkan sesuai dengan keputusan MK tanggal 23 Desember 2014 dan peraturan undang-undang yang berlaku, maka pemerintah melarang semua aktivitas FPI dan kegiatannya mulai hari ini.

Baca Juga: Jadwal Acara GTV, ANTV, dan Trans 7 Hari Ini, Dari Opera van Java hingga Mahabharata

“Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, dianggap tidak ada dan harus ditolak, terhitung hari ini,” ucap Mahfud MD.

Seperti dilansir Pikiran Rakyat Cianjur dari Antara, keputusan bersama itu melibatkan enam pejabat tertinggi di masing-masing kementerian dan lembaga.

Mereka adalah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum da HAM Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Jaksa Agung Sutan Burhanuddin, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Pol Idham Aziz, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Jenderal Pol Boy Rafly Amar.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini Rabu, 30 Desember 2020, dari Pisces hingga Aquarius

Konferensi pers bertema pembubaran FPI itu, Mahfud Md didampingi sejumlah petinggi lembaga negara, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, dan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan.

Selanjutnya ada Menkumham Yasonna Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko, Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung Sutan Burhanuddin, Kepala BNPT Boy Rafli Amar, dan Kepala PPATK.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler