Minta Kualitas Bidang Pers Ditingkatkan, Menkominfo: Literasi Digital Masyarakat Merupakan Aspek Penting

9 Februari 2021, 17:50 WIB
Menkominfo, Johnny G Plate. /Twitter/@PlateJohnny.

PR CIANJUR – Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Menkominfo RI), Johnny G Plate meminta insan pers untuk menjaga kualitas pemberitaan.

Hal itu dilontarkan Johnny ketika memberikan sambutan di acara Konvensi Nasional Media Massa HPN 2021. 

"Dalam menyebarkan informasi kepada masyarakat, pers tetap harus mengedepankan fungsi utamanya mencerdaskan kehidupan bangsa,” kata Johnny G Plate.

Baca Juga: Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara, Hakim: Terdakwa Tidak Mencantumkan Harta dari Djoko Budiharjo

“Tantangan digitalisasi justru harus dilihat sebagai suatu peluang untuk memfasilitasi pelaksanaan tugas mulianya insan pers. Terlepas dari tingkat persaingan yang terus luar biasa, terlepas dari disrupsi teknologi, terlepas dari Covid-19.”

Sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-Cianjur.com dari Kemenkominfo, Selasa 9 Februari 2021, Johnny meminta peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dari bidang pers.

Johnny menuturkan perlu sinergi antara industri pers dengan pemerintah untuk meragamkan produk jurnalisme itu sendiri. Di samping menjadi mitra pemerintah.

Baca Juga: Hari Pers Nasional 2021, Jokowi: Terima Kasih Sebesar-besarnya Kepada Insan Pers 

“Hal tersebut harus terus kita upayakan agar industri pers dan media dapat selalu meningkatkan kualitasnya dan profesionalismenya. Di antaranya yang pertama kami tentu akan menciptakan dan menjaga ruang digital agar tetap aman dan produktif,” ujar Johnny.

"Termasuk kesadaran masyarakat dalam isu kekayaan intelektual, literasi digital masyarakat merupakan aspek yang penting dalam pemanfaatan ruang digital yang positif dan yang produktif."

Kemampuan literasi digital ini penting dimiliki oleh setiap orang karena akan mampu menakhodainya berlayar di dunia maya. Sehingga, konten yang dikonsumsinya bukan sembarang informasi.

Baca Juga: Tahun 2021 Kemensos Kembali Menyalurkan BLT Untuk Ibu Hamil dan Balita, Ini Syarat dan Ketentuannya

Tahun 2020 lalu, Kominfo melakukan takedown atau menghapus tayang sekitar 2.859 konten yang melakukan pelanggaran kekayaan intelektual. 

Di tahun 2021, Kominfo sudah melakukan takedown kepada 360 konten dengan alasan sama.

“Kominfo jadi lebih banyak dikenal sebagai kementerian blokir jadinya. Blokir konten, blokir konten, take down. Nah, ini pentingnya media bersama-sama Kominfo melakukan literasi digital,” kata Johnny.

Baca Juga: Manfaat Buah Semangka, Mampu Cegah Dehidrasi hingga Jaga Kesehatan Kulit dan Pencernaan

“Saya perlu sampaikan, penegakan hukum di ruang digital berjalan bergandengan tangan dan bersama-sama dengan penegakan hukum oleh Bareskrim Polri di ruang fisik. Ruang digital oleh Kominfo, ruang fisik oleh Polri.”

“Ruang digital tersebut diisi melalui kompetisi media yang semakin baik dan bermanfaat dalam semangat tersebut. Kementerian kominfo berdasarkan tugas dan fungsinya melakukan langkah-langkah yang tadi saya sebutkan.”***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Kemenkominfo

Tags

Terkini

Terpopuler