Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara, Hakim: Terdakwa Tidak Mencantumkan Harta dari Djoko Budiharjo

- 9 Februari 2021, 16:19 WIB
Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang terlibat dalam kasus Djoko Tjandra.
Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang terlibat dalam kasus Djoko Tjandra. /Instagram pinangkit

PR CIANJUR – Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang tersandung kasus red notice buron Bank Bali, Djoko Tjandra, tidak bisa membuktikan uang warisan dari suami pertama.

“Untuk membuktikan apakah benar dari suami terdakwa atau sumber lain dalam hal ini Djoko Tjandra, tidak cukup hanya membuat perbandingan harta 9 bulan sebelum kenal Djoko Tjandra, tetapi harus dibuktikan berapa pemberian suami terdakwa apakah dalam mata uang rupiah atau dalam mata uang lain,” kata majelis hakim dengan ketua Ignatius Eko Purwanto tersebut.

Pembacaan vonis sudah dilakukan terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Cianjur.com dari Antara, Selasa 9 Februari 2021.

Baca Juga: Hari Pers Nasional 2021, Jokowi: Terima Kasih Sebesar-besarnya Kepada Insan Pers

Jaksa Pinangki Sirna Malasari divonis hukuman penjara 10 tahun dengan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

“Tidak ada saksi lain yang dapat menjelaskan berapa uang yang diberikan suami terdakwa. Di sisi lain cara terdakwa melakukan pembayaran tidak biasa, seperti membayar mobil BMW dengan cara tunai tetapi dalam waktu berdekatan atau dengan cara layering,” kata hakim Eko Purwanto.

“Di samping saldo rekening terdakwa tidak mencukupi saat pembayaran di luar negeri, penukaran uang di money changer juga selalu menggunakan nama orang lain. Setelah itu, baru ditransfer ke rekening terdakwa,” ucap hakim Eko Purwanto.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Hari Ini, Selasa 9 Februari 2021: Al Akan Jujur ke Andin, Masalah Baru Muncul?

Pinangki Sirna Malasari juga selalu melakukan pembayaran dengan kartu kredit. Masalahnya, pembayaran dilakukan secara berlebihan agar terlihat uang itu berasal dari sumber sah.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x