Oknum Polisi Tembakkan Timah Panas, Tiga Orang Tewas, Polri: Kami Lakukan Penegakan Hukum Berkeadilan

26 Februari 2021, 15:10 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran berikan keterangan dalam kasus penembakan Kamis 25 Februari 2021. /ANTARA-Polda Metro Jaya

 

PR CIANJUR – Kepala Kepolisian Daerah Metro Kaya (Kapolda Metro Jaya) Inspektur Jenderal Polisi Fadil Imran menyatakan salah satu anggotanya menjadi tersangka penembakan di Cengkareng, Jakarta Barat.

Akibat penembakan yang dilakukan di sebuah kafe tersebut, menyebabkan tiga orang tewas, dan salah seorang diantaranya adalah anggota TNI Angkatan Darat.

"Kepada tersangka sudah diproses langsung. Pagi hari ini juga dan sudah ditemukan dua alat bukti, berdasarkan keterangan saksi dan olah TKP (tempat kejadian perkara). Pagi ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Fadil Imran dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis 25 Februari 2021.

Baca Juga: Moderasi Beragama Terus Diproses, Menag: Sikap Moderat Beragama Belum Jadi Kesadaran Bersama

Disitat Pikiranrakyat-Cianjur.com dari Antara Jabar, tersangka dengan pangkat Bripka berinisaial CS dipastikan akan dituntut di depan meja hijau dan menghadapi tuntutan dari Dewan Etik Polri.

Selain tiga orang tewas, satu orang lainnya terluka parah dan saat ini sedang menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati.

"Kami akan melakukan penegakan hukum yang berkeadilan. Kami akan mengambil langkah- langkah cepat agar tersangka dapat segera diproses secara pidana. Seiring dengan hal tersebut tersangka, kami akan proses secara kode etik sampai dengan hukuman dinyatakan tidak layak jadi anggota Polri," ucap Fadil Imran.

Baca Juga: Meski Main Imbang Tanpa Gol dengan Real Sociedad, Manchester United Lolos ke Babak 16 Besar Liga Eropa

Fadil Imran mewakili Polri meminta maaf dan menyampaikan belasungkawa kepada pihak Kodam Jaya maupun TNI AD.

"Sebagai Kapolda Metro Jaya, atasan tersangka. Saya menyampaikan permohonan maaf yang setinggi-tingginya kepada masyarakat, kepada keluarga korban dan kepada TNI AD," ujar Fadil Imran.

Kasus penembakan tersebut terjadi di sebuah kafe bernama RM di daerah Cengkareng, Jakarta Barat.

"Sudah ditemukan dua alat bukti, berdasarkan keterangan saksi dan olah TKP sehingga pagi ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pasal 338 KUHP," tutur Fadil Imran.

Baca Juga: Sepekan Lebih Jadi Tersangka Korupsi Dana Bansos, Sekdes Cipinang Bogor Masih Buronan Polisi

Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur hukuman kepada orang yang melakukan tindak pidana pembunuhan.

"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun," bunyi pasal 338 KUHP tersebut.

"Seiring dengan hal tersebut, tersangka kami akan proses secara kode etik sampai dengan hukuman dinyatakan tidak layak jadi anggota Polri," tutur Fadil Imran.

Baca Juga: Buka Rakernas Perdana, Maruf Amin: BSI Harus Menjadikan Nasabah Mikro dan Kecil Naik Kelas

Kejadian penembakan yang dilakukan Bripka CS terjadi pada Kamis, 25 Februari 2021 dinihari pukul 4.00 WIB. Kasus ini masih dalam penanganan Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler