Ketum PBNU Tolak Perpres Investasi Minuman Keras, PBNU: Jangan Salahkan Kami Kalau Nanti Bangsa Kita Rusak

2 Maret 2021, 09:46 WIB
Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj secara tegas menolak adanya kebijakan peluang investasi industri minuman keras di Indonesia. /ANTARA/Reno Esnir

PR CIANJUR – Peraturan Presiden (Perpres) terkait investasi minuman keras, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj menolak peraturan tersebut.

Minuman keras sebab diharamkan dalam Al-Quran dan akan menimbulkan mudharat, sebagaimana yang Said Aqil katakan, Senin 1 Maret 2021.

“Kami sangat tidak setuju dengan Perpres terkait investasi minuman keras,” ujar Said Aqil.

Baca Juga: Kenang Sosok Artidjo Alkostar, Mahfud MD Ceritakan Kisah Kedekatannya Saat Masih di Amerika Serikat

Kebijakan pemerintah seharusnya mendatangkan kemaslahatan bagi masyarakat, seperti dikutip Pikiranrakyat-cianjur.com dari Antara.

Industri minuman keras keluar dari Daftar Negatif Investasi yang dicanangkan pemerintah itu ditolak oleh Said. Sebab itu bertolak belakang dengan ajaran Islam.

Sebagaimana kaidah fiqih menyebutkan, Tasharruful imam’alar ra’iyyah manuthun bil maslahah (Kebijakan pemimpin harus didasarkan pada kemaslahatan rakyat.

“Kami agama telah tegas melarang maka seharusnya kebijakan pemerintah itu menekan konsumsi minuman beralkhohol, bukan malah didorong untuk naik,” ujar Said.

Baca Juga: Jokowi Berbelasungkawa Atas Wafatnya Artidjo Alkostar: Kita Telah Kehilangan Putra Terbaik Bangsa

Minuman keras sudah seharusnya dicegah dan tidak boleh ditoleransi, mengingat bahaya sebagai dampak negatif yang jelas dari minuman keras tersebut.

“Kalau kita rela terhadap rencana investasi minuman keras ini maka jangan salahkan kalau nanti bangsa kita rusak,” kata Said.

Perpres tersebut merupakan turunan Undang-undang Cipta Kerja. Pemerintah telah menerbitkan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Pembukaan keran investasi minuman keras, merupakan salah satu sorotan dalam Perpres itu.

Baca Juga: Artidjo Alkostar Wafat, Plt Jubir KPK Ali Fikri: Almarhum Dimakamkan di Kampus UII Yogyakarta

Investasi minuman keras boleh dilakukan di Papua, NTT, Bali dan sulut, sebagaimana termuat dalam aturan itu.

Tidak menutup kemungkinan, Perpres itu juga membuka peluang investasi serupa di daerah lainnya.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler