Diskon Tarif Listrik hingga Gratis dari PLN Maret 2021, Apakah Anda Salah Satu yang Berhak Mendapatkannya?

2 Maret 2021, 16:54 WIB
Token listrik gratis PLN /@Kemenkominfo/Instagram.com

PR CIANJUR – Pemerintah Pusat melalui salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni Perusahaan Listrik Negara (PLN) kembali memberikan keringanan pembayaran listrik.

Pemberian keringanan pembayaran listrik tahun 2021 ini akan kembali dilakukan bulan Maret 2021. Ini merupakan ikhtiar pemerintah di bidang ekonomi untuk meringankan beban masyarakat yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Dilansir Pikiranrakyat-Cianjur.com dari PMJ News, Selasa 2 Maret 2021, Presiden Joko Widodo sendiri yang menginstruksikan hal tersebut tertanggal mulai 4 Januari 2021, berlanjur ke bulan Februari sampai Maret 2021.

Baca Juga: Resep Makanan Sehat untuk Anda yang Mengalami Masalah Gastritis

Listrik gratis dan diskon tersebut tidak bisa dinikmati semua pelanggan PLN. Hanya beberapa golongan saja yang dapat menikmatinya, yakni kategori 450 volt ampere (VA) dan 900 VA dengan jatah subsidi.

Selain rumah tangga, pengguna listrik berdaya 450 VA untuk kebutuhan perdagangan juga mendapatkan diskon tarif listrik bulan Maret ini. Khusus, untuk rumah tangga berdaya 450 VA gratis, tidak dipungut biaya sama sekali.

Golongan UMKM bisnis kecil juga yang menggunakan daya 450 VA dikenai tarif gratis, dan industri kecil rumahan berdaya 450 VA pun sama demikian. Tidak dipungut biaya sama sekali.

Baca Juga: KRL Yogyakarta-Solo Diresmikan, Harapan Ganjar Pranowo: Bisa Tingkatkan Pariwisata dan Ekonomi Kita!

Bagi rumah tangga yang menggunakan listrik dengan daya 900 VA mendapatkan potongan harga pembayaran sebesar 50 persen. Perlu dicatat, pemberian diskon maupun tarif gratis itu hanya bagi mereka yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

Dari jumlah data yang diterima PLN, rumah tangga pengguna daya 450 VA ada sebanyak 24,16 juta, dan rumah tangga pengguna daya 900 VA berjumlah 7,87 juta pengguna. Sedangkan untuk mereka yang tergolong bisnis kecil, UMKM, dan industri kecil sejumlah 459.000 pengguna.

Bagi pengguna listrik prabayar maupun pascabayar, ada ketentuan berbeda. Pengguna listrik pascabayar akan langsung menerima bantuan lewat tagihan rekening masing-masing.

Baca Juga: Ketum PBNU Tolak Perpres Investasi Minuman Keras, PBNU: Jangan Salahkan Kami Kalau Nanti Bangsa Kita Rusak

Sedangkan bagi pengguna listrik prabayar, atau menggunakan sistem token, para pengguna nantinya akan mendapatkan bantuan token listrik setara pemakaian selama tiga bulan.

Cara mencek bantuan tersebut bisa melalui situs stimulus.pln.co.id. Masukkan nama identitas pelanggan, nomor meteran listrik, tarif per bulan dan daya yang digunakan. Cukup mudah cara menceknya, segera cek pembaca setia.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler