Terkait Larangan Mudik bagi Pekerja, Kemnaker Tengah Rumuskan Tindak Lanjut dari Aturan Tersebut

8 April 2021, 12:41 WIB
Ilustrasi mudik Lebaran 2021 yang dilarang oleh pemerintah /Rainer Prang/pixabay

PR CIANJUR - Peniadaan mudik Lebaran 2021 diumumkan secara resmi oleh pemerintah Indonesia.

Terhadap larangan mudik tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah persiapkan tindakan lanjutan terkait aturan tersebut bagi para pekerja.

"Saat ini sedang kami godok terkait dengan tindak lanjut dari larangan mudik tersebut," kata Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi.

Baca Juga: Gunung Merapi Kembali Luncurkan Guguran Lava Pijar sebanyak Lima Kali ke Barat Daya

Pernyataan tersebut terlontar terkait edaran larangan mudik bagi para pekerja.

Perlu diketahui bahwa sebelumnya melalui Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko) PMK Muhadjir Effendy, pernyataan tersebut diumumkan.

Pemerintah secara resmi meniadakan libur panjang selama Lebaran 2021 sekaligus memberikan larangan mudik selama 12 hari, yakni mulai 6 Mei 2021 hingga 12 Mei 2021.

Baca Juga: Terkait Pengungkapan Kasus KM 50 Tol Japek, Polri Membuka Ruang Bagi Masyarakat untuk Membantu

Dilansir Pikiran Rakyat Cianjur dari Antara, larangan itu berlaku bagi seluruh pekerja.

Dalam hal ini aparatur sipil negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), TNI, Polri, karyawan swasta maupun pekerja mandiri untuk menghindari potensi penularan Covid-19.

Sebagai informasi, untuk para ASN, telah diterbitkan edaran larangan bepergian keluar daerah dalam periode tersebut diatas.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo pada Rabu, 7 April 2021.

Baca Juga: Neymar Kemungkinan Akan Raih Ballon d'Or, Siap Singkirkan Cristiano Ronaldo dan Lionel Messi

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pun sebelumnya telah menyampaikan harapannya agar pekerja baik baik formal maupun informal untuk berpergian keluar kota di luar larangan mudik.

Seraya menyebut ketentuan pengecualian, Ida mengatakan akan menunggu kriteria yang memungkinkan para pekerja tersebut bisa melakukan perjalanan ke luar kota sebelum maupun sesudah Lebaran 2021.

"Untuk membatasi kegiatan luar kota dengan ketentuan-ketentuan yang kita tunggu arahan dari Gugus Tugas, siapa saja yang dimungkinkan untuk melakukan perjalanan luar kota," kata Menaker Ida.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler