Terkait Pengungkapan Kasus KM 50 Tol Japek, Polri Membuka Ruang Bagi Masyarakat untuk Membantu

- 8 April 2021, 09:50 WIB
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divis Humas Polri Kombes Pol. Ahmad Ramadhan.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divis Humas Polri Kombes Pol. Ahmad Ramadhan. / Dok. Tribatra Polri

PR CIANJUR - Terkait pengungkapan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi di KM 50 Tol Japek Polri membuka ruang bagi masyarakat untuk membantu.

Dimaksudkan adalah ruang bagi masyarakat untuk membantu pengusutan atas kasus pelanggaran HAM pada anggota Laskar FPI.

Disebutkan Kabag Penum Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyebut tidak semua penyidik dapat mengusut kasus tersebut.

Baca Juga: Neymar Kemungkinan Akan Raih Ballon d'Or, Siap Singkirkan Cristiano Ronaldo dan Lionel Messi

Penyataan tersebut disampaikan usai Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) mengusulkan agar Bareskrim melibatkan mantan-mantan penyidik KPK pada kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

"Jadi diatur dalam KUHAP, penyidik pidana itu siapa. Semua diatur di dalam KUHAP," ujar Ahmad Ramadhan, dikutip Pikiran Rakyat Cianjur dari PMJ News.

Dijelaskan Ramadhan bahwa jika sifatnya hanya memberi masukan atau sebagai saksi, maka hal tersebut diperbolehkan.

Baca Juga: Penjual Senjata yang Digunakan Zakiah Aini Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ternyata Mantan Napi Terorisme

Lebih lanjut Ramadhan menyebut bahwa Polri membuka ruang bagi masyarakat pada kasus ini.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x