Pengecualian Kendaraan saat Larangan Mudik Diberlakukan, Simak Daftarnya Berikut Ini

9 April 2021, 15:07 WIB
Ilustrasi larangan mudik Lebaran 2021. /ARAHKATA//PMJ News

PR CIANJUR - Larangan mudik pada Lebaran 2021 secara resmi telah diberlakukan pemerintah.

Pada aturan yang berlaku pada 6-17 Mei 2021 ini membuat sebagian besar moda transportasi tidak diizinkan digunakan untuk mudik.

Dinyatakan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bahwa ada dua kriteria kendaraan darat yang dilarang.

Baca Juga: Akhir Tahun 2021, BPOM Estimasikan Produksi Massa Vaksin Merah Putih Unair

Kemenhub melarang kendaraan umum jenis bud dan mobil penumpang untuk digunakan sebagai sarana mudik.

Selain itu pula jenis kendaraan perseorangan yaitu, mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor.

Namun dilansir Pikiran Rakyat Cianjur dari PMJ News pada Jumat 9 April 2021, ada sejumlah pengecualian bagi kendaraan selama masa larangan mudik tersebut.

Baca Juga: KPK Periksa Satu Orang Anggota DPRD Makassar sebagai Saksi Kasus Nurdin Abdullah

Pengecualian ini diberikan untuk kategori tertentu, di antaranya:

1. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara
2. Kendaraan dinas operasional berpelat dinas, TNI dan Polri
3. Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol
4. Kendaraan pemadam kebakaran ambulans dan mobil jenazah
5. Kendaraan yang digunakan untuk pelayanan kesehatan darurat, ibu hamil, anggota keluarga inti

Baca Juga: Berikut Ini 8 Bahan Alami yang Efektif dalam Mengobati Asma

Selain kendaraan tersebut, masyarakat juga dapat memperoleh pengecualian untuk kategori sebagai berikut:

1. Terhadap masyarakat yang melakukan kunjungan terhadap keluarga sakit
2. Terhadap masyarakat yang melakukan kunjungan duka atas anggota keluarga yang meninggal
3. Perjalanan ibu hamil dengan 1 orang pendamping
4. Perjalanan kendaraan untuk tujuan melahirkan dengan pendamping maksimal 2 orang.
5. Kendaraan masyarakat dalam rangka pelayanan kesehatan darurat
6. Pekerja (ASN, pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta) asal dilengkapi dengan surat tugas dan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinan.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler