2 Minggu Lagi Presiden Joko Widodo Umumkan Kepala Otorita IKN, Siapakah Dia?

3 Maret 2022, 19:50 WIB
Presiden Joko Widodo HO Setpres/ANTARA /Wijaya Kusnaryanto/ARAH KATA

JENDELA CIANJUR - Presiden Joko Widodo bakal mengumumkan nama Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) pada 18 Maret 2022 mendatang.

Kabar tersebut diungkapkan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Wandy Tuturoong. Pengumuman tersebut dikatakan Wandy sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN yang diteken Presiden Joko Widodo pada 18 Februari 2022 lalu.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Ngebet Ingin Pindah ke IKN Sebelum Lengser Tahun 2024

"Kalau berdasarkan jadwal ya bulan ini, mestinya sekitar tanggal 18-an Maret," terang Wandy kepada wartawan, Kamis 3 Maret 2022.

Presiden Jokowi sendiri dikatakan Wandy sudah mengantongi nama-nama kandidat untuk Kepala Otorita tersebut.

 

Nama ini sesuai dengan kriteria yang sebelumnya pernah ditetapkan yakni berasal dari non partai politik, mantan kepala daerah serta memiliki latar belakang arsitek.

Baca Juga: Sebelum 15 April, Presiden Jokowi Wajib Tunjuk Kepala Otorita IKN Nusantara

"Kemudian idealnya tentu memiliki managerial skill dalam mengoordinasikan berbagai pekerjaan dan berbagai kementerian atau lembaga yang saat awal pembangunan IKN masih terlibat secara langsung di lapangan," bebernya.

Tak hanya itu, orang tersebut pun kelak dituntut untuk dapat berkomunikasi dengan baik.

Baca Juga: Digandeng Mesra Gadis di Paris, Ariel Disangka Punya Pacar Baru

"Serta komunikasi yang baik dengan stakeholder khususnya pemerintah daerah dan masyarakat setempat," sambungnya. 

 

Sebelumnya, Presiden Jokowi meneken Undang-Undang Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) pada 15 Februari 2022. 

 

Dalam Undang-Undang tersebut, Jokowi harus mengangkat Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara paling lambat 2 bulan sejak UU tersebut diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 15 Februari 2022.

 

Dengan begitu, Jokowi harus mengangkat Kepala Otorita IKN paling lambat 15 April 2022. ***

 

Editor: Prasetyo

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler