Cuti Bersama Lebaran 2022 Bakal Dihapus Lagi? Begini Bocorannya

6 April 2022, 03:15 WIB
Cuti Bersama Lebaran Idul Fitri 2022 kembali dihapus? /mohamed_hassan /Pixabay

JENDELA CIANJUR - Cuti bersama Idulfitri beberapa tahun sebelumnya sempat dihapus. Lalu bagaimana dengan tahun ini?

Terkait hal itu, dalam keterangannya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menyatakan, pemerintah bersama pemangku kepentingan terkait masih menggodok aturan tersebut.

"Untuk sekarang masih dirapatkan di tingkat menteri," tulisanya, Selasa, 5 April 2022.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022, libur lebaran akan jatuh pada tanggal 2-3 Mei 2022 mendatang.

Namun dalam SKB tersebut, dikatakan bahwa hari dan tanggal cuti bersama pada tahun ini ditetapkan dengan melihat kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia.

Muhadjir memberikan signal cuti bersama lebaran tahun ini tidak dihapus seperti tahun sebelumnya, mengingat kondisi pandemi Covid-19 yang kini semakin terkendali.

Sebagai informasi, pada tahun lalu cuti bersama lebaran dipindah untuk mencegah penularan kasus Covid-19. Pada saat itu, Indonesia masih berjuang melawan gelombang varian Delta di Tanah Air.

Baca Juga: 7 Fakta Terbaru Pembeli Video Porno Dea Only Fans, No 6 Bikin Shock! Komedian M Beli Satu Google Drive

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun telah memberikan lampu hijau dengan memperbolehkan masyarakat melakukan aktivitas mudik dengan sejumlah persyaratan.

Soal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2022, pada 22 September 2022 telah disepakati tiga kementerian.

Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Hal itu diputuskan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Tingkat Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dihadiri oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo.

“Tahun 2022 telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah 16 hari,” ujar Menko PMK saat konferensi pers usai Rakor.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta, Rabu 6 April 2022, Nino Si Pembuat Onar Kembali Berulah Ancam Andin akan Rebut Reyna!

Adapun 16 hari libur nasional dimaksud yaitu:

- 1 Januari : Tahun Baru 2022 Masehi;

- 1 Februari : Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili;

- 28 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW;

- 3 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944;

- 15 April : Wafat Isa Almasih;

- 1 Mei : Hari Buruh Internasional;

- 2-3 Mei : Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah;

- 16 Mei : Hari Raya Waisak 2566 BE;

- 26 Mei : Kenaikan Isa Almasih;

- 1 Juni : Hari Lahir Pancasila;

- 9 Juli : Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah;

- 30 Juli : Tahun Baru Islam 1444 Hijriyah;

- 17 Agustus : Hari Kemerdekaan RI;

- 8 Oktober : Maulid Nabi Muhammad SAW;

- 25 Desember : Hari Raya Natal

Saat itu Menko PMK menerangkan, penetapan cuti bersama tahun 2022 akan ditetapkan kemudian sambil melihat perkembangan pandemi Covid-19.

Muhadjir menyampaikan, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas, serta sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja.

Baca Juga: Supardi Nasir Resmi Tinggalkan Persib Bandung, PT Persib Bandung Bermartabat : HATUR NUHUN!

Menko PMK menegaskan pemerintah memperhatikan perkembangan pandemi di Indonesia dalam penetapan SKB Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

“Penetapan libur nasional dan cuti bersama juga berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir sejak pandemi COVID-19,” tambahnya.

Menko PMK menerangkan lebih jauh bahwa untuk aturan terkait pelaksanaan libur dan cuti bersama pada sektor swasta akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Sementara Kementerian PANRB akan menyiapkan peraturan mengenai cuti bersama untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Semoga tahun depan pandemi COVID-19 sudah bisa diatasi dengan baik sehingga penetapan cuti bersama betul-betul bisa direalisasikan di tahun 2022,” tutupnya.***

Editor: AR Rachmawati

Tags

Terkini

Terpopuler