Akhirnya Presiden Perbolehkan Warganya Mudik Lebaran dan Tarawih Berjamaah Tahun ini

- 23 Maret 2022, 21:07 WIB
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan terkait Kebijakan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan Panduan Protokol Kesehatan Ramadan dan Idulfitri 1443 H, di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 23 Maret 2022.
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan terkait Kebijakan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan Panduan Protokol Kesehatan Ramadan dan Idulfitri 1443 H, di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 23 Maret 2022. /Foto: BPMI Setpres

JENDELA CIANJUR - Presiden RI Joko Widodo sudah memperbolehkan masyarakat umum untuk melakukan mudik Lebaran Idul Fitri 2022 mendatang. Hal ini ungkapkan Presiden seiring dengan situasi Pandemi yang membaik.

Disampaikan Presiden, tahun ini umat muslim dapat kembali menjalankan ibadah salat tarawih berjemaah di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Masih Wacana, Pemerintah Perbolehkan Mudik Lebaran 2022, Satgas Covid-19 Minta Masyarakat Bersabar

“Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” ujar Presiden dalam keterangannya terkait Kebijakan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan Panduan Protokol Kesehatan Ramadan dan Idulfitri 1443 H, di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 23 Maret 2022.

Sementara itu, Jokowi pun menegaskan bagi para pejabat dan pegawai pemerintah, kegiatan buka puasa bersama dan gelar griya (open house) masih dilarang.

Presiden pun kembali mengingatkan pentingnya disiplin menerapkan protokol kesehatan dan berharap tren yang makin membaik ini dapat terus dipertahankan.

Baca Juga: Ini Strategi Pemprov Jabar Tangani 55 Juta Pemudi Asal Jawa Barat

“Saya minta kita semuanya tetap menjalankan protokol kesehatan, disiplin menggunakan masker, rajin mencuci tangan, dan jaga jarak,” tegas Presiden.

Mengenai perkembangan situasi Pandemi Covid-19 pun, Presiden Menegaskan pemerintah memutuskan untuk mengambil beberapa langkah pelonggaran, antara lain terkait kebijakan pelaku perjalanan dari luar negeri (PPLN) yang kini tidak perlu melewati karantina, melainkan hanya melakukan tes usap PCR.

Halaman:

Editor: Prasetyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x