Ini Tiga Peran Adik Indra Kenz yang Baru Ditahan Bareskrim Mabes Polri, Diduga Simpan Akun Kripto Senilai Rp35

21 April 2022, 10:35 WIB
Nathania Kesuma bersama kakaknya, Indra Kenz. /Facebook Indra Kenz

JENDELA CIANJUR - Pasca penahanan adik kandung Indra Kenz, Nathania Kesuma yang terlibat kasus penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Binomo.

Penyidik Bareskrim Mabes Polri pun terus mendalami asetnya. Bahkan setelah diselidiki terungkap keduanya menyimpan aset kripto senilai Rp35 miliar.

Baca Juga: Terseret Binomo, Adik Indra Kenz, Nathania Kesuma Resmi Ditahan Bareskrim!

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan mengungkap tiga peran adik Indra Kenz dalam perkara ini yang membuatkan ikut ditetapkan sebagai tersangka.

Salah satunya memiliki akun kripto berdua dengan Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan nominal Rp35 miliar.

"Tersangka Indra Kesuma membuat akun kripto di Indodax dengan tersangka Nathania Kesuma didalamnya terdapat aset kripto sekitar Rp35 miliar dari tersangka Indra Kesuma," ungkap Whisnu kepada wartawan di Jakarta, Kamis 21 April 2022.

Baca Juga: Tak Hanya Pacar Indra Kenz, Vanessa Khong, Polisi Juga Menetapkan Tersangka Pada Ayah Vanessa dan Adik indra

Tak hanya itu, Nathania pun diduga menerima aliran dana dari sang kakak sebesar Rp9,4 miliar.

"Tersangka Indra Kesuma membeli sebuah rumah di Medan yang di atas namakan dengan tersangka Nathania Kesuma," kata Whisnu.

Atas perannya tersebut, lanjut Whisnu, tersangka Nathania dipersangkakan dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juchto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar," katanya.

Sebelum dilakukan penahanan, penyidik terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap Nathania Kesuma sebagai tersangka. ***

 

Editor: Prasetyo

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler