JENDELA CIANJUR - Akhirnya berkas perkara tersangka kasus investasi bodong trading binary option melalui platform Binomo, Indra Kenz sudah rampung oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
Selanjutnya, berkas perkara tahap pertama yang menjerat Indra Kesuma alias Indra Kenz itu telah diserahkan ke Kejaksaan.
"Bahwa berkas perkara IK sudah dilimpahkan ke JPU pada tanggal 6 April 2022," ungkap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Jumat 8 April 2022.
Baca Juga: TERBONGKAR, Fakarich Ternyata Mendapatkan Jatah Miliaran Rupiah dari Indra Kenz
Hingga kini pihak penyidik pun masih menunggu hasil dari jaksa penuntut umum (JPU) apakah diterima atau dikembalikan karena harus dilengkapi kekurangannya.
Jika dinyatakan bukti lengkap, penyidik segera menyerahkan tahap dua berupa tersangka dan barang-barang kasus investasi bodong Binomo.
Sebagai informasi, Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus investasi bodong trading binary option melalui platform Binomo.
Artikel Rekomendasi