Mendagri Keluarkan Surat Edaran Dilarang Selenggarakan Makan-makan Pada Halal Bihalal Lebaran

23 April 2022, 09:41 WIB
Mendagri Tito Karnavian/ foto Antara /pikiranrakyat.com/

JENDELA CIANJUR - Pemerintah resmi melarang semua instansinya melakukan acara makan-makan pada acara Halal Bihalal Lebaran Idul Fitri 2022 kali ini.

Hal ini ditegaskan dengan Kementrian Dalam Negeri mengeluarkan Surat Edaran tersebut untuk mencegah peningkatan kasus Covid 19.

 Baca Juga: Mudik Lebaran Lalui Jalur Cianjur, Jangan Lewatkan 3 Area Rehat Ini


"Sehubungan perayaan Idulfitri 1443 Hijriah dan mencegah terjadinya peningkatan jumlah kasus COVID-19, maka dalam hal kegiatan halalbihalal oleh masyarakat, diminta kepada gubernur dan bupati/wali kota untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut," tegas Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam SE-nya yang dikutip Jendela Cianjur dari ANTARA, Sabtu 23 April 2022.

Dalam surat edaran tersebut dibeberkan point pertama yakni, kegiatan halal bihalal disesuaikan dengan level daerah kabupaten/kota yang ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM level 3, 2, dan 1 COVID-19 Jawa dan Bali.

Kemudian, kegiatan juga disesuaikan dengan dan Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM level 3, 2, dan 1 COVID-19 wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua yang berlaku.

Baca Juga: Arus Mudik Mulai Menggeliat di Cianjur, Dinas Perhubungan Bersama Aparat Kepolisian Langsung Bergerak

Kedua, SE mengatur maksimal jumlah tamu yang dapat hadir pada acara halal bihalal adalah 50 persen dari kapasitas tempat untuk daerah yang masuk kategori level 3, 75 persen untuk daerah yang masuk kategori level 2, dan 100 persen untuk daerah yang masuk kategori level 1.


Ketiga, untuk kegiatan halal bihalal dengan jumlah di atas 100 orang, makanan/minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang dan tidak diperbolehkan ada makanan/minuman yang disajikan di tempat (prasmanan).

 
"Harus dihindari acara makan-makan ramai yang membuat peserta membuka masker karena rawan penularan COVID-19," tulis SE Mendagri.

 Baca Juga: Ini Skema One Way Pas Mudik, Arah Jakarta Dilarang Pake Jalan Tol!


Keempat, Mendagri mengingatkan agar tetap melaksanakan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah dengan sekurang-kurangnya memakai masker, mencuci tangan/menggunakan hand sanitizer secara berkala, serta menjaga jarak. ***

Editor: Prasetyo

Tags

Terkini

Terpopuler