Penumpang Mudik dengan Kapal Laut Diprediksikan Meningkat, Pelindo Siapkan 59 Terminal Penyebrangan

- 21 April 2022, 06:05 WIB
Ilustrasi mudik dengan kapal laut, Pelindo Siapkan 59 terminal penumpang untuk kebutuhan arus mudik Lebaran Idul Fitri 2022
Ilustrasi mudik dengan kapal laut, Pelindo Siapkan 59 terminal penumpang untuk kebutuhan arus mudik Lebaran Idul Fitri 2022 /ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

JENDELA CIANJUR - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo mempersiapkan sekitar 59 terminal penumpang untuk kebutuhan arus mudik Lebaran Idul Fitri 2022 yang sebentar lagi berlangsung.

Pelindo memprediksikan jumlah pemudik tahun ini akan mengalami peningkatan. Seiring dengan tidak dilarangnya mudik tahun ini oleh Pemerintah Pusat.

Baca Juga: Ajak Masyarakat Mudik Lebih Awal, Kapolri Minta Pihak Swasta Turut Dukung Harapan Presiden Jokowi

Pihaknya pun terus menyiapkan persiapan dengan meningkatkan koordinasi dengan instansi kepelabuhanan terkait pemeriksaan persyaratan perjalanan penumpang, hingga meningkatkan informasi terkait jadwal kapal pada calon penumpang.

"Kami akan memastikan kesiapan sarana dan prasarana terminal penumpang dalam mendukung kelancaran arus mudik Lebaran tahun 2022. Tidak hanya pada terminal-terminal penumpang besar seperti di Tanjung Pinang, Tanjung Perak, Tanjung Priok maupun Makassar, tetapi juga lainnya," ujar Direktur Utama Pelindo Arif Suhartono dalam keterangan tertulis, Kamis 21 April 2022.

Baca Juga: Menpan RB Tjahjo Kumolo Izinkan ASN Cuti Mudik Tahun ini, Tapi Syaratnya Ini!

Dengan persiapan tersebut, ditambahkan Arif agar arus mudik dapat berjalan aman dan lancar, serta mematuhi protokol kesehatan dan ketentuan yang berlaku dalam perjalanan melalui transportasi laut.

Pelindo juga menyiapkan Posko Bersama Pemantauan Angkutan Lebaran Tahun 2022 yang siap melayani pada 17 April-18 Mei 2022.

Penerapan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan melalui kapal laut didasari oleh Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No.37 Tahun 2022 tanggal 4 April 2022 tentang Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Laut pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Halaman:

Editor: Prasetyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x