Presiden Joko Widodo Teken Surat Pengunduran Diri Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar

11 Juli 2022, 14:09 WIB
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Diduga Terima Gratifikasi /Antara/

JENDELA CIANJUR - Wakil Ketua Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar (LPS) dilaporkan mengajukan pengunduran diri langsung ke Presiden Joko Widodo.

Surat pengajuan pengunduran diri pun sudah ditandatangani langsung oleh Presiden dari jabatannya sebagai salahsatu pimpinan KPK.

Baca Juga: Hari ini Dewas Bakal Sidang Wakil Ketua KPK Lili Pintauli

"Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS," terang Staf Stafsus Mensesneg Faldo Maldini kepada awak media, di Jakarta, Senin 11 Juli 2022.

Faldo manambahkan, penerbitan keputusan Presiden tentang pemberhentian Lili adalah bagian dari prosedur administrasi dalam UU KPK.

Baca Juga: Bendahara Umum PBNU 'Dibidik' KPK, Ketua Umum Yahya Cholil Staquf: Kami Sudah Dengar Kabar Itu

"Penerbitan Keppres itu merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam Undang-Undang KPK," kata Faldo.

 

Menurut informasi yang dihimpun, pengunduran diri Lili Pintauli Siregar sudah mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua KPK terkait dengan dilanjutkannya laporan dugaan penerimaan gratifikasi berupa tiket nonton MotoGP oleh Dewas KPK ke sidang etik.

 

Adapun laporan dugaan pelanggan etik Lili Pintauli dilanjutkan ke sidang etik usai Dewas mengantongi keterangan dari para saksi.

Baca Juga: Plt Bupati Bogor Dipanggil KPK Terkait Kasus Suap Ade Yasin

Salah satunya, keterangan dari Direktur Utama (Dirut) Pertamina, Nicke Widyawati.

 

Diberitakan sebelumnya, Lili diduga menerima tiket nonton ajang balap MotoGP di Sirkuit Mandalika Lombok serta fasilitas penginapan dari PT Pertamina. ***

 

Editor: Prasetyo

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler