Polda Metro Jaya Tahan Mantan Menpora Roy Suryo Sehabis Pemeriksaan

6 Agustus 2022, 05:28 WIB
Foto ilustrasi Roy Suryo. Mantan Menpora itu kini ditahan Polda Metro akibat dugaan kasus penistaan agama. /twitter.com/kurawa/

 

JENDELA CIANJUR - Mantan Manteri Pemuda dan Olah Raga Roy Suryo akhirnya ditahan penyidik Polda Metro Jaya semalam, Jum'at 5 Agustus 2022. Penahan tersebut dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dilakukan mulai Jumat 5 Agustus 2022.

“Penyidik memutuskan mulai malam hari ini terhadap saudara Roy Suryo Notodiprojo, laki-laki usia 52 tahun sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian ini, mulai malam ini dilakukan penahanan,” beber Zulpan kepada wartawan semalam.

Baca Juga: Beres Diperiksa Marathon, Mantan Menpora Roy Suryo Keluar Ruangan Penyidik Gunakan Kursi Roda

Roy Suryo disangkakan pasal diantaranya Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar.

“Tersangka juga kita kenakan Pasal 156a KUHP, ancaman pidananya adalah 5 tahun penjara dan yang ketiga adalah Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 2 tahun penjara,” ucapnya.

Kasus dugaan penistaan agama itu mencuat saat Roy Suryo mengunggah ulang editan gambar Patung Siddhartha Gautama (Sang Buddha). Tak hanya diunggah, dirinya pun terkesan mengolok-ngolok dengan disertai kata 'lucu' dan 'ambyar'.***

Editor: Prasetyo

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler