Sebanyak 31 Anggota Polisi Diduga Melanggar Kode Etik di Tragedi Kanjuruhan

6 Oktober 2022, 11:17 WIB
Tragedi Stadion Kanjuruhan yang mengakibatkan 131 korban masih menjadi perhatian publik, Komnas HAM ungkap kondisi korban yang membiru karena kekurangan oksigen. /Twitter Aremania/

JENDELA CIANJUR - Buntut tragedi Stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang yang menewaskan 131 orang, kini sebanyak 31 anggota Polisi diperiksa intensif.

 

Pemeriksaan tersebut tersebut untuk mendalami kejadian tragedi Stadion Kanjuruhan diduga melanggar kode etik.

Baca Juga: Media Asiang Terus Laporkan Tragedi Kanjuruhan, 32 Anak Terinjak-injak dalam Kerusuhan

"Saat ini dari Irwasum maupun Propam sudah melakukan pemeriksaan terhadap 31 anggota Polri," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan.

 

Diakui Dedi, hingga kini proses pemeriksaan pun belum selesai dan masih proses.

Baca Juga: Jokowi Cari Tahu Penyebab Terjadinya Tragedi Kanjuruhan dengan Langsung Bertanya kepada Korban

"Dari 31 anggota Polri tersebut, belum selesai dilanjutkan pemeriksaan pada malam hari ini karena sesuai dengan Arahan bapak Kapolri, ada beberapa hal yang harus betul-betul didalami," tambahnya.

Lebih lanjut Dedi menjelaskan, 31 anggota Polri yang diperiksa terkait tragedi tersebut diduga melakukan pelanggaran kode etik. 

Baca Juga: RESMI! Bukan 125 Lagi, Jumlah Korban Meninggal dalam Tragedi Kanjuruhan Kini Capai 131 Orang

"Kalau yang audit investigasi Propam Irwasum itu kaitan dengan pelanggaran kode etik," ucapnya.

Dedi menambahkan, pemeriksaan yang dilakukan terhadap 31 anggota Polri ini berdasarkan dari berbagai peraturan yang ada. Salah satunya Peraturan Kapolri (Perkap).

"Perkap 1 2009, Perkap 16, termasuk Statuta FIFA," tegasnya. ***

Editor: Prasetyo

Tags

Terkini

Terpopuler