Teddy Minahasa Bantah Menjadi Bagian Pengedar Narkoba

18 Oktober 2022, 12:30 WIB
Kuasa Hukum Irjen Pol Teddy Minahasa, Henry Yosodiningrat /tangkap layar YouTube Kanal Anak Bangsa

JENDELA CIANJUR - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa membantah bahwa dirinya terlibat penjualan narkoba jenis sabu-sabu seperti yang dituduhkan Polda Metro Jaya.

 

Dalam tuduhannya, penyidik menyebut Teddy mengendalikan peredaran sabu yang digelapkan dari barang bukti pengungkapan kasus di Polres Bukittinggi.

Baca Juga: Alasan Sakit, Irjen Teddy Minahasa Batal Diperiksa Penyidik Terkait Penjualan Barang Bukti Narkoba!

Kuasa hukum Teddy Minahasa, Henry Yosodiningrat mengungkapkan bahwa kliennya tidak seperti yang dituduhkan penyidik.

"Iya, itu juga disampaikan Teddy kepada saya ketika pertama kali ketemu dia," papar Henry Yosodiningrat kepada wartawan Selasa 18 Oktober 2022.

Bahkan Teddy mengungkapkan menyampaikan hasil tes narkoba yang menyatakan dirinya positif lantaran dipengaruhi obat bius atas tindakan dokter karena masalah pada gigi serta pada persendiannya.

Baca Juga: Politikus Ini Minta Hukuman Irjen Pol Teddy Minahasa Diperberat Dibandingkan Perkara Narkoba Umumnya

"Saya menjalani tindakan suntik lutut, spinal, dan ankle kaki pada hari Rabu, tanggal 12 Oktober 2022, jam 19.00 di Vinski Tower, oleh dr Deby Vinski, dr Langga, dr Charles, dr Risha, dan anestesi (bius total) oleh dr Mahardika selama 2 jam," terang Teddy.

 

Rupanya keesokan harinya, Teddy pun mendapatkan suntikan bius kembali guna menjalani tindakan perawatan akar gigi.

"Besoknya, hari Kamis, tanggal 13 Oktober 2022, jam 10.00 saya menjalani tindakan perawatan akar gigi di RS. Medistra oleh drg. Hilly Gayatri, dan tim dokter oleh RS Medistra. Juga dibius total selama 3 jam," paparnya.

Baca Juga: Kapolda Jatim Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Diduga Terkait Narkoba, Ahmad Sahroni: Saya Dukung Kapolri

Setelah dari rumah sakit usai melakukan perawatan gigi tersebut, Teddy Minahasa mengaku langsung ke Propam Mabes Polri untuk mengklarifikasi tuduhan membantu mengedarkan narkoba.

"Pada hari Kamis, tanggal 13 Oktober 2022, sepulang dari RS Medistra, saya langsung ke Divpropam Mabes Polri untuk mengklarifikasi tuduhan bahwa saya 'membantu' mengedarkan narkoba, kemudian jam 19.00 saya diambil sampel darah dan urine. Ya pasti positif karena dalam obat bius (anestesi) terkandung unsur narkoba," terangnya. ***

Editor: Prasetyo

Tags

Terkini

Terpopuler