Terbukti Rampok Uang Negara PT ASABRI, Presdir PT Rimo Teddy Tjokrosapoetro Divonis 12 Tahun Penjara

- 4 Agustus 2022, 05:29 WIB
Tersangka kasus korupsi atau maling uang rakyat PT Asabri, Teddy Tjokrosapoetro divonis 12 tahun penjara.
Tersangka kasus korupsi atau maling uang rakyat PT Asabri, Teddy Tjokrosapoetro divonis 12 tahun penjara. /ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

JENDELA CIANJUR – Terdakwa Presiden Direktur PT Rimo International Lestari, Teddy Tjokrosapoetro dijatuhi majelis hakim vonis 12 tahun penjara pada kasus korupsi atau merampok uang negara di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) (Persero).

Tak hanya itu, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan terhadap terdakwa.

Baca Juga: BHARADA E Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ahli Hukum Buka Kemungkinan Adanya Aktor Utama

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Teddy Tjokrosapoetro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primer dan turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama sebagai mana dakwaan kedua," jelas hakim ketua IG Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta yang digelar pada Rabu 3 Agustus 2022.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun," tambahnya.

Selain hukuman penjara, Majelis Hakim juga meminta Teddy membayar pidana denda sebesar Rp1 miliar. Lalu apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana badan selama 1 tahun. "Pidana denda sejumlah Rp1 miliar yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 1 tahun," tegasnya.

Baca Juga: WADUH, Juara Indonesia Idol 2014 Nowela Elizabeth Terseret Kasus Korupsi di Papua

Majelis Hakim pun mewajibkan terdakwa Teddy membayar uang pengganti sebesar Rp 20.832.107.126.

Teddy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. ***

Editor: Prasetyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x