Tuai Kritik, Pemprov Jakarta Diminta Beri Solusi Pengganti Kantong Plastik

2 Juli 2020, 14:45 WIB
Ilustrasi penggunaan kantong plastik sekali pakai. /Reuters/

PR CIANJUR - Kampanye untuk mengurangi penggunaan plastik telah menggema di hampir setiap negara. Banyak negara sudah membatasi pergerakan penggunaan plastik di wilayahnya.

Tak mau ketinggalan, Indonesia sendiri, di beberapa daerah sudah menerapkan larangan penggunaan kantong plastik. Salah satu wilayah yang telah menerapkan kebijakan tersebut yakni DKI Jakarta.

Dengan diberlakukannya aturan pelarangan penggunaan kantong plastik di Indonesia, menjadi bukti bahwa negeri ini juga serius untuk mengurangi sampah plastik.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah memberlakukan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai di pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat. Aturan tersebut mulai diterapkan pada Rabu, 1 Juli 2020.

Baca Juga: Polres Cianjur Tetapkan Pengelola Galian C yang Longsor Jadi Tersangka

Banyak masyarakat yang menyikapi kebijakan baru tersebut, terutama bagi para pedagang yang setiap harinya menggunakan plastik.

Dikutip Pikiranrakyat-Cianjur.com dari PMJ News, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Pedagang Pasar Tradisional (IKAPPI), hanya meminta kepada Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan solusi alternatif pengganti kantong plastik untuk makanan basah.

Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPP IKAPPI, Miftahudin mengatakan, "Kami meminta kepada Pemprov untuk menyiapkan kantong alternatif untuk jenis barang dagangan yang mudah basah atau barang dagangan tertentu.”

Baca Juga: Diduga Tidak Berizin, Galian C di Cianjur Sebabkan Satu Pekerja Tertimbun Longsor

Lebih lanjut Miftahudin menuturkan, saat ini pihaknya telah meminta Pemprov DKI Jakarta memperbolehkan para pedagang menggunakan kantong plastik sekali pakai untuk beberapa komoditas tertentu.

Ia juga mengimbau agar sosialisasi terkait larangan penggunaan plastik sekali pakai dapat dilakukan Pemprov DKI Jakarta secara menyeluruh.

“Kami juga minta para pedagang tetap pakai plastik yang kecil sampai ada alternatif kantong belanjaan yang tepat sesuai kebutuhan,” ujar Miftahudin.

Terkait kebijakan tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih menyebut akan memberikan sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, uang denda, pembekuan izin, hingga pencabutan izin jika pelaku usaha menyediakan kantong belanja plastik sekali pakai.

Baca Juga: Melebihi Batas Maksimal, Angka Balita Gizi Buruk di Cianjur Mengkhawatirkan

Sebagai penggantinya, Andono merekomendasikan beberapa jenis kantong belanja yang bisa digunakan. Seperti kantong belanja yang bisa digunakan berulang (reusable) atau kantong belanja ramah lingkungan (KBRL).

Masyarakat bisa menggunakan berbagai varian produk kantong plastik ramah lingkungan untuk mengatasi sampah plastik di muka Bumi ini. Karena, jika dibiarkan akan berdampak buruk pada lingkungan dan makhluk hidup.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler