Polres Cianjur Tetapkan Pengelola Galian C yang Longsor Jadi Tersangka

- 6 Desember 2019, 10:00 WIB
Ilustrasi longsor.*
Ilustrasi longsor.* /DOK PR/

CIANJUR (PR)- Pengelola tambang galian C PT Triadi, Goura Tunggara bin Sadar (45) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Cianjur.

Penetapan Goura sebagai tersangka adalah terkait tertimbunnya seorang pekerja operator di Galian C yang longsor belum lama ini.

Sebagai pengelola galian C di Desa Cikahuripan, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur, dia dianggap lalai yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan kerja.

Baca Juga: Palsukan Tanda Tangan Plt Bupati Cianjur, Guru Honorer Tertipu Oleh Oknum

Goura merupakan warga Jalan Randu No 125 Kav 33 RT 05/09, Kelurahan Jatiraden, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi. 

Paur Humas Polres Cianjur Ipda Budi Setiayuda mengatakan, penyidik saat ini telah menetapkan pengelola tambang galian C sebagai tersangka. 

Namun, tak hanya Goura, penyidik Satreskrim pun masih melakukan pemeriksaan terhadap pemilik lahan yang digunakan sebagai galian C, Mardianus Yusar Suradi alias Yusak.

Baca Juga: Diduga Tidak Berizin, Galian C di Cianjur Sebabkan Satu Pekerja Tertimbun Longsor

”Betul ya, kami telah menetapkan seorang tersangka dalam kejadian tersebut, yaitu pengelola tambang. Penetapan tersangka itu, berdasarkan LP/A/120/XII/2019/JABAR/SAT RESKRIM, tanggal 3 Desember 2019," ujar Budi, Kamis 5 Desember 2019.

Halaman:

Editor: Abdul Muhaemin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x