CIANJUR (PR)- Pengelola tambang galian C PT Triadi, Goura Tunggara bin Sadar (45) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Cianjur.
Penetapan Goura sebagai tersangka adalah terkait tertimbunnya seorang pekerja operator di Galian C yang longsor belum lama ini.
Sebagai pengelola galian C di Desa Cikahuripan, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur, dia dianggap lalai yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan kerja.
Baca Juga: Palsukan Tanda Tangan Plt Bupati Cianjur, Guru Honorer Tertipu Oleh Oknum
Goura merupakan warga Jalan Randu No 125 Kav 33 RT 05/09, Kelurahan Jatiraden, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.
Paur Humas Polres Cianjur Ipda Budi Setiayuda mengatakan, penyidik saat ini telah menetapkan pengelola tambang galian C sebagai tersangka.
Namun, tak hanya Goura, penyidik Satreskrim pun masih melakukan pemeriksaan terhadap pemilik lahan yang digunakan sebagai galian C, Mardianus Yusar Suradi alias Yusak.
Baca Juga: Diduga Tidak Berizin, Galian C di Cianjur Sebabkan Satu Pekerja Tertimbun Longsor
”Betul ya, kami telah menetapkan seorang tersangka dalam kejadian tersebut, yaitu pengelola tambang. Penetapan tersangka itu, berdasarkan LP/A/120/XII/2019/JABAR/SAT RESKRIM, tanggal 3 Desember 2019," ujar Budi, Kamis 5 Desember 2019.
Artikel Rekomendasi