Relaksasi Iuran BPJS Ketenagakerjaan Sudah Disosialisasikan Pemerintah, Beri Diskon Besar

10 September 2020, 07:57 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. /kemnaker

PR Cianjur - PP Nomor 49 Tahun 2020 telah ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada Senin 31 Agustus 2020 lalu.

PP tersebut mengatur tentang penyesuaian iuran program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama bencana non-alam Covid-19.

Hal ini untuk memberikan perlindungan bagi pekerja dan perusahaan saat pandemi Covid-19 yang memberikan dampak terhadap perekonomian.

Baca Juga: Penelitian di Thailand Menyebutkan, Ganja Bantu Pengobatan Sejumlah Penyakit Kronis Termasuk Kanker

Relaksasi ini dilakukan dalam bentuk keringanan dan penundaan pembayaran peserta BPJAMSOSTEK yang mulai berlaku selama Agustus 2020 sampai dengan Januari 2021.

Sebagaimana dikutip dari Pikiran-Rakyat.com dalam artikel 'Pemerintah Sosialisasikan Relaksasi Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Beri Diskon hingga 99 Persen'.

Pemerintah resmi melakukan sosialisasi relaksasi untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).

Hal ini diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam sosialisasi PP Nomor 49 Tahun 2020, di Jakarta pada Rabu 9 September 2020.

"Alhamdulillah pada hari ini Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang penyesuaian iuran program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama bencana non-alam penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) dapat kita mulai sosialisasikan," kata Ida.

Ida juga meminta kepada jajaran di BPJS Ketenagakerjaan untuk menyosialisasikan peraturan itu kepada seluruh bidang yang terkait termasuk pekerja dan pemberi kerja.

"Saya berharap dengan pemberlakuan peraturan pemerintah ini dapat memberikan manfaat bagi seluruh pemangku kepentingan jaminan sosial ketenagakerjaan," tegas Ida.

"Meringankan beban pemberi kerja dan peserta dalam memenuhi kewajiban pembayaran iuran," lanjutnya.

Berdasarkan PP tersebut terdapat jenis pelonggaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Pelonggaran tersebut yaitu kelonggaran batas waktu iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan iuran jaminan kematian (JKM) sebesar 99 persen.

Di mana para peserta atau pemberi kerja berkewajiban membayar sebesar satu persen dari total iuran.

Sementara itu jaminan pensiun (JP) diberikan penundaan iuran sebesar 99 persen yang berarti peserta dan pemberi kerja hanya harus membayar satu persen.

Sisanya dapat dibayar bertahap atau sekaligus beberapa waktu ke depan.

Selain itu, diputuskan juga akan diadakan relaksasi denda iuran dari dua persen menjadi 0,5 persen selama masa relaksasi berlangsung.

Bagi yang ingin mendapatkan keringanan iuran JKK dan JKM harus memenuhi syarat bagi pekerja penerima upah. Bukan penerima upah yang sudah menjadi peserta, harus melunasi pembayaran iuran hingga Juli 2020.

Bagi mereka yang baru menjadi peserta harus membayar iuran dua bulan pertama dan membayar satu persen selama masa relaksasi.

Bagi penundaan jaminan pensiun, peserta harus melunasi iuran sampai dengan Juli 2020 dan mengajukan permohonan.

Untuk perusahaan mikro dan kecil dapat mengajukan permohonan langsung ke BPJS Ketenagakerjaan dan bisa langsung disetujui.

Sementara untuk perusahaan besar dan menengah harus menyertakan data penurunan omset lebih dari 30 persen.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler