Kemendikbud Siapkan Rp9 Triliun Untuk Kuota Gratis, Terdata 44 Juta Siswa, Baru Valid 21,7 Juta

12 September 2020, 07:00 WIB
Ilustrasi kuota gratis untuk siswa. /PIXABAY/


PR CIANJUR - Bantuan yang dikucurkan pemerintah untuk meringankan perekonomian masyarakat selama pandemi Covid-19 meliputi juga di bidang pendidikan.

Bantuan berupa subsidi kuota internet untuk meringankan pembelajaran jarak jauh (PJJ) dimasa pandemi corona akan dibagikan.

Kuota gratis ini diberikan bagi nomor handphone (HP) siswa, guru, mahasiswa dan dosen.

Baca Juga: Bahas Belajar Tatap Muka, Jokowi: Semua Jadi Salah Kalau Nanti Anak Terpapar Covid-19

Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud, Evy Mulyani menyebutkan sudah ada 21,7 juta nomor HP siswa yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Sebagaimana diberitakan Galamedia sebelumnya "Tuntas Hari Ini, dari 44 Juta Siswa Hanya 21,7 Juta Nomor HP Terdaftar Dapat Subsidi Kuota Internet", ada sebanyak 2,8 juta nomor guru yang terdaftar dari 3,3 juta guru di Indonesia.

"Per hari ini, berdasarkan data pokok pendidikan Kemendikbud jumlah data nomor ponsel yang sudah terdaftar sebanyak 21,7 juta nomor dari 44 juta siswa. Dan 2,8 juta nomor dari 3,3 juta guru di Indonesia," kata Evy dalam keterangan tertulisnya pada Jumat 11 September 2020.

Sementara di tingkat perguruan tinggi, Evy mengungkapkan sudah ada 2,7 juta nomor HP dari 8 juta mahasiswa. Serta, ada sebanyak 161 ribu nomor dosen dari 250 ribu dosen yang terdaftar di PD-Dikti.

"Untuk mahasiswa, nomor ponsel yang telah terdaftar sebanyak 2,7 juta nomor dari 8 juta mahasiswa, dan dosen 161 ribu dari 250 ribu dosen," ungkap Evy.

Baca Juga: Pemkot Cirebon Berlakukan WFH Bergiliran Mulai 14 Sampai 30 September 2020

Evy menjelaskan proses verifikasi dan validasi data nomor HP masih berlangsung. Proses tersebut berlangsung hingga 15 September 2020.

"Untuk proses verifikasi dan validasi (verval) data ponsel, Kemendikbud memberikan batas akhir hingga 15 September 2020," tutur Evy.

Dalam kesempatan yang sama, Plt Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendikbud, Hasan Chabibie, menjelaskan tahapan melibatkan perusahaan telekomunikasi. Ini dilakukan guna memastikan bahwa nomor yang didaftarkan tersebut aktif.

"Pada tahap verval ini, kebenaran nomor ponsel perlu dipastikan oleh kepala sekolah, dan pimpinan perguruan tinggi dengan tujuan untuk memastikan bantuan dimanfaatkan secara optimal dan tepat sasaran dalam pelaksanaan pembelajaran dalam jaringan pada masa pandemi COVID-19," jelas Hasan.

Diketahui, pemerintah melalui Kemendikbud akan menggelontorkan Rp 9 triliun guna meringankan beban siswa, mahasiswa, guru, hingga dosen selama masa pandemi Covid-19. Bantuan itu berupa kuota internet yang akan diberikan selama bulan September hingga Desember 2020.***(Dicky Aditya/Galamedia)

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Galamedia

Tags

Terkini

Terpopuler