Sebanyak 22.801 Orang Terjaring Operasi Yustisi Selama 4 Hari Pemberlakuan PSBB Jakarta

18 September 2020, 18:53 WIB
Warga melaksanakan sanksi sosial dengan mengenakan rompi oranye dan menyapu jalanan usai terjaring Operasi Yustisi Protokol COVID-19 di kawasan Jati Padang, Jakarta, Kamis 17 September 2020. /ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

PR CIANJUR - Sejak 14 September 2020 lalu Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.

PSBB berlaku bersama pengetatan aturan mengenai protokol kesehatan menghadapi pandemi Covid-19.

Sejak hari pertama diberlakukannya PSBB, Operasi Yustisi protokol kesehatan digalakan petugas dari Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Kampanye ‘Semua Rp1’ ShopeePay Dorong Adopsi Transaksi Contactless dengan Lebih dari 8 Juta Voucher

Sejak dilaksanakan empat hari, tepatnya mulai Senin hingga Kamis 17 September 2020, setidaknya ada 22.801 pelanggar aturan PSBB.

Laporan operasi yustisi tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta pada Jumat, 18 September 2020.

Yusri mengatakan, pelanggaran tersebut masih dibagi menjadi tiga kategori sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya pada artikel "4 Hari Operasi Yustisi, 22.801 Orang Kena Sanksi Selama PSBB Jakarta".

Pertama, pelanggar yang hanya diberi teguran, kedua pelanggar yang diberi sanksi sosial, dan terakhir adalah pelanggar yang mendapat sanksi administrasi.

Baca Juga: 3 Alasan Tenaga Kesehatan di RSKI Pulau Galang Diklaim Belum ada yang Terpapar Covid-19

"Sanksi teguran sebanyak 8.056, sanksi sosial sebanyak 13.562 orang, dan sanksi administratif sebanyak 1.288," ungkap Yusri, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Bagi yang belum tahu, sanksi sosial yang diberikan petugas adalah membersihkan tempat umum.

Sedangkan sanksi administratif, pelanggar diharuskan membayar denda tanpa menjalankan sanksi sosial.

Baca Juga: Berstatus Sebagai Tersangka, Wakil Bupati Penabrak Polwan Masih Bisa Ikut Tahapan Pilkada 2020

Hal yang sama juga pernah dijelaskan oleh Panglima Kodam Jaya Mayjen TNI Dudung AR di kesempatan yang berbeda.

"Dua kali pelanggaran Rp500.000, berikutnya Rp700.000. Demikian juga sanksi sosial, dia memakai rompi kemudian sanksi sosial itu nyapu satu jam, ketika dua kali ya dua jam, tiga kali (menyapu) tiga jam," ujar Dudung.

Dudung menyebut, operasi yustisi bukan memiliki fokus untuk memberi sanksi.

Baca Juga: Sosok Wanita Pamer Celana Dalam Akhirnya Ditemukan Polisi Magelang, Seorang Wanita Berusia 32 Tahun

"Operasi yustisi kita tak fokus masalah sanksi, tapi untuk masyarakat, dan patuh terhadap protokol kesehatan dan pentingnya menjaga jarak," tutup Dudung.***(Agil Hari Santoso/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Permenpan RB Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler