PR CIANJUR - Pembatasan Sosial Berskala besar (PSBB) total mulai diberlakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Senin 14 September 2020.
Dengan demikian, ruang gerak masyarakat dibatasi demi menekan angka penularan virus corona (Covid-19).
Dalam penerapan PSBB total kali ini, warga yang keluar-masuk wilayah DKI Jakarta tak memerlukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sebagai syaratnya.
Baca Juga: Mantan Kades Ditahan Kejaksaan, Terbukti Lakukan Pemerasan Dalam Jabatan Hingga Rp1,48 Miliar
Baca Juga: 27 Warga Terjaring Razia Masker di Bekasi, Dikenai Sanksi Sosial dan Denda Rp250 ribu
Namun bukan berarti untuk keluar-masuk Jakarta tak memerlukan syarat apapun.
Sebagaimana diberitakan PRFM News sebelumnya dalam artikel "Ini Syarat Keluar Masuk Jakarta Selama Penerapan PSBB"
Juru Bicara Kementerioan Perhubungan Adit Irawati menjelaskan, penerapan PSBB Jakarta yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020, pada prinsipnya sama dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020.
Artinya, syarat keluar masuk Jakarta menggunakan moda transportasi masih sama seperti sebelumnya. Adapun syarat utama bagi penumpang transportasi antar kota baik masuk maupun keluar Jakarta yakni menunjukan dokumen hasil rapid test atau swab test.
Artikel Rekomendasi